Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
KPU
Evaluasi Gugus Tugas Pengawasan Kampanye Pemilu
Saturday 15 Nov 2014 14:33:17

Ilustrasi, Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta.(Foto: dok.BH)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU), bersama tiga lembaga lain, yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Informasi Pusat (KIP), dan Komisi Penyiaran Indonesia mengadakan rapat evaluasi gugus tugas Pengawasan Kampanye Pemilu DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 di media penyiaran. Hal itu seiring dengan telah selesainya pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014.

Hadir dalam rapat gugus tugas yang diadakan di Santosa Villa & Resort Sengiggi, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini, Komisoner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansah, Komisioner Bawaslu Nasrullah dan Endang Widhatiningsih, Ketua KPI Judhariksawan, Wakil Ketua KPI Iddy Muzadi, serta Ketua KIP John Fresly.

Gugus tugas ini merupakan perwujudan semangat dari empat lembaga untuk mewujudkan pemilu di Indonesia menjadi lebih baik. Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengapresiasi kegiatan gugus tugas ini. "Gugus tugas pengawasan kampanye ini tercetus sebagai upaya menjembatani adanya perbedaan persepsi dan regulasi mengenai kampanye, sehingga gugus tugas ini bisa dikelola dengan baik dan bisa menjebatani terkait tuntutan publik," ujar Ferry.

Ferry menambahkan, KPU sebagai pembuat regulasi akan membuat definisi terkait kampanye lebih operasional.
Pelaksanaan gugus tugas dalam mengawal kegiatan kampanye peserta pemilu membutuhkan sinergi ke empat lembaga tersebut. Harapan besar untuk dapat diturunkan ke jajaran di bawahnya membutuhkan harmonisasi di semua tingkatan sehingga dapat menciptakan fairness bagi peserta pemilu mengingat akan dilaksanakannya Pilkada serentak tahun 2015 mendatang.

Rapat evaluasi pelaksanaan gugus tugas ini akan menghasilkan rekomendasi yang akan digunakan sebagai acuan pelaksanaan pengawasan kampanye di media penyiaran.(ajg/dam/kpu/bhc/sya)


 
Berita Terkait KPU
 
• Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
• Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
• Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
• Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
• MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]