Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 

Enno-Priam, Bulan Madu Setelah Lebaran
Sunday 31 Jul 2011 00:32:47

Istimewa
JAKARTA-Enno Lerian dan Priambodo Sustyo telah resmi menikah. Namun, pasangan suami istri (pasutri) yang sebelumnya berstatus janda dan duda ini, harus menunda bulan madunya. Hal ini disebabkan berbenturan dengan bulan suci Ramadan yang jatuh pada Senin (1/8) lusa.

Enno dan suami ingin menunaikan ibadah puasa dengan baik. Sebab, ini adalah momen perrtama mereka menghadapi bulan penuh rahmat dan ampunan sebagai pasangan suami istri. Mereka tidak mau sia-siakan momen tersebut.

"Bulan puasa tidak ke mana-mana. Habis bulan puasa atau beberapa hari setelah Lebaran, kami rencananya mau diving," ujar Priambodo didampingi Enno, usai menggelar resepsi pernikahan di Bellarosa, Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (30/7).

Sementara Enno mengatakan, Bumi Pradipa Pria Untara, anaknya hasil pernikahan dengan Muhammad Nayaka Untara, tampak antusias dan gembira dengan pernikahan yang kedua untuk ibunya itu. Bumi seperti mendapatkan kembali figur ayah dari Priambodo Sustyo. "Bumi seperti mendapatkan figur seorang bapak, teman, dan laki-laki buat saya. Dia juga menerima Priam dengan baik," ujar Enno.

Menurut Enno, sejak pertama kali Enno mengenalkannya kepada Priambodo, Bumi langsung dekat. Saat itu, Priambodo juga membawa putrinya Azela. Mereka berkumpul layaknya sebuah keluarga.

Dalam kesempatan ini, pasangan pengantin baru ini menyatakan, telah meminta doa restu kepada mantannya masing-masing. Hal ini dilakukan, agar pernikahan kedua mereka ini berlangsung langgeng hingga kakek-nenek. Mereka akan tetap memprjuangkan hubungannya itu sampai maut memisahkannya. "Kami ingin bersatumenutup mata," ujar Priambodo.

Sebelumnya, Enno dan Priambodo bertemu pada 2 April 2011. Mereka lantas dikenalkan teman-temannya dalam sebuah acara. Setelah perkenalan itu mereka sering terlibat percakapan. Tanpa waktu lama, keduanya memutuskan menjalin asmara.

Sebelumnya, Enno dan Priambodo menikah setelah menjalin hubungan asmara sekitar 4 bulan. Mereka dikenalkan oleh sahabatnya. Lantas, keduanya menemukan kecocokan sehingga tidak butuh waktu lama untuk memutuskan berumah tangga. Pernikahan itu sebetulnya sangat mengejutkan. Sebab, sebelumnya Enno dikabarkan dekat dengan Ebes, bekas suami Rachel Maryam.(dbs/sya)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]