Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Parpol
Enam Parpol Belum Laporkan Keuangannya
Tuesday 23 Aug 2011 01:55:19

Pendaftaran Parpol di gedung Kemenkumham (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA-Permintaan laporan keuangan yang dilayangkan Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada sembilan partai politik, hanya direspon tiga partai politik. Hingga kini, baru PKB, PKS dan PPP yang menyerahkan laporan keuangannya. Itu pun dinilai belum sesuai prosedur.

"Laporan keuangan yang diserahkan belum sesuai prosedur dan masih sangat umum. PKB menyerahkan satu bundel berisi 32 lembar, sedangkan laporan keuangan PKS hanya satu lembar, PPP hanya dua lembar," kata peneliti ICW Apung Widadi di Jakarta, Senin (22/8).

Padahal, ujar dia, menurut pasal 39 UU No2/2011 menyebutkan laporan keuangan meliputi kaporan realisasi anggaran partai politik, laporan neraca dan laporan arus kas. "Tetapi secara umum respon ketiga partai tersebut patut diapresiasi," imbuhnya.

Pihaknya menyesalkan enam partai yang belum memberikan laporan keuangan, yakni Demokrat, Golkar, PDIP, PAN, Gerindra dan Hanura. Padahal, semua partai politi menyatakan komitmen antikorupsi. "Mereka juga harus tahu bahwa sumber dana yang mereka gunakan itu berasal dari publik. Apalagi kini parpol malah meminta kenaikan subsidi negara," katanya.

Parpol Baru
Dalam kesempatan terpisah, Kasubdit Tata Negara, Ditjen AHU Kemenkumham Josi B Sugiarto mengatakan, hingga pendaftaran verifikasi parpol ditutup, total ada sebanyak 14 partai politik baru yang tercatat mendaftar.

Bagi parpol yang sudah mendaftar tapi berkasnya belum lengkap, diberi waktu selama satu bulan untuk melengkapi berkas-berkas verifikasi "Masih diberi kesempatan 30 hari, terhitung mulai tanggal 22 Agustus hingga 22 September, untuk melengkapi berkas-berkas," ujarnya.

Pendaftaran verifikasi parpol dibuka sejak 17 Januari lalu dan ditutup Senin (22/8) pukul 24.00 WIB. Setelah pendaftaran verifikasi ditutup, Kemenkumham akan melakukan verifikasi faktual. "Verifikasi faktual setelah Lebaran, kira-kita satu-dua minggulah setelah hari raya,” jelas Josi.

Verifikasi faktual akan melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Domainnya sendiri. Mereka (KPU) punya persyaratan sendiri untuk menentukan parpol yang sudah berbadan hukum ini menjadi partai peserta Pemilu 2014. Kami selanjutnya yang mengesahkannya," ujar dia.(mic/spr/irm)


 
Berita Terkait Parpol
 
Legislator Sarankan Menteri Tidak Rangkap Jabatan Ketum Parpol
 
Ada Ketum Parpol Tersangka, Setelah Dukung Jokowi Kasus Lenyap
 
Demi Keakuratan Dana Parpol, Kesbangpol Kaur Lakukan Bimtek
 
Ketua Komisi II DPR RI Ungkap 4 Faktor Kader Berpindah Partai Politik
 
Jaksa Agung HM Prasetyo Setuju Partai Ini Dibubarkan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]