Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 

Empat Pria Inggris Akui Akan Serang Bursa London
Thursday 02 Feb 2012 02:12:47

London Stock Exchange masuk daftar sasaran yang rencananya akan diserang (Foto: AP Photo)
LONDON (BeritaHUKUM.com) – Empat pria Inggris keturunan Pakistan dan Bangladesh mengaku bersalah, karena merencanakan serangan bom di London Stock Exchange. Pengakuan mereka terungkap di Pengadilan Woolwich, London, Rabu (1/2).

Mohammed Chowdhury, Shah Rahman, Gurukanth Desai, dan Abdul Miah, mengakui merencanakan tindak terorisme dengan cara akan menempatkan bom rakitan di toilet bursa saham London pada Desember 2010.

Keempatnya merupakan bagian dari sembilan orang yang menghadapi sidang di London dengan dakwaan merencanakan serangan di London Stock Exchange dan sejumlah sasaran terkenal lain. Mereka semula menyanggah dakwaan yang mereka hadapi tetapi kemudian menyatakan bersalah dan juri pun dibubarkan. Mereka akan dijatuhi hukuman pekan depan.


Tim jaksa penuntut yang dipimpin Andrew Edis menerima argumen bahwa mereka belum berencana membunuh siapa pun. ''Niat mereka adalah untuk menimbulkan teror dan menimbulkan kerugian ekonomi serta gangguan. Namun dengan metode yang mereka, berarti ada risiko orang-orang akan terbunuh atau terluka," katanya.

Jaksa penuntut menyatakan bahwa meski mereka bukan anggota jaringan al Qaida, mereka terinspirasi oleh jaringan teror itu dan khususnya terinspirasi oleh Anwar al Awlaqi, yang diduga menjadi pemimpin kelompok al Qaida di Yaman. Anwar al Awlaqi tewas pada September 2011, diduga akibat serangan pesawat tak berawak AS.

Mohammed Chowdhury (21 tahun) dan Shah Rahman (28 tahun) berasal dari London. Dua bersaudara Gurukanth Desai (30 tahun) dan Abdul Miah (25 tahun) berasal Cardiff, Wales. Ketika polisi menciduk mereka pada 20 Desember 2010, mereka mengatakan penangkapan tersebut merupakan penangkapan antiteror terbesar selama dua tahun terakhir.

Polisi menyita tulisan tangan tentang daftar sasaran yang akan diserang, antara lain walikota London, dua pendeta agama Yahudi dan kedutaan besar Amerika Serikat di London. Di pengadilan terungkap bahwa Chowdhury dan Rahman, pada 28 November 2010 diketahui melakukan observasi di beberapa tempat terkenal, antara lain Big Ben, Westminster Abbey, dan London Eye.(bbc/sya)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]