Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
KPU
Empat Partai Mendaftar Di Hari Keempat
Thursday 16 Aug 2012 17:26:23

Pendaftaran Empat partai Ke KPU (Foto: ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Memasuki hari keempat pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2014, empat parpol datang ke KPU untuk menyerahkan berkas-berkas pendaftaran.

Keempat parpol itu adalah, Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Kongres, Partai Serikat Independen (SRI), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

PKDI tiba di meja panitia pendaftaran tepat pukul 11.00 WIB. Dipimpin oleh Sekjennya, Michael Hendry Lumanaw, yang didampingi oleh sepuluh orang pengurus, partai yang diketuai oleh Maria Anna ini membawa 7 box berisi berkas data-data partai.

Selang 2 (dua) jam, dipimpin oleh Sekjennya, Fachrudin Hasan, Partai Kongres datang ke Ruang Sidang Utama KPU yang disulap menjadi tempat pendaftaran. Partai ini membawa sebelas box berkas data.

Setelah itu, menjelang berakhirnya waktu pendaftaran, pukul 14.45 WIB, Partai SRI tiba di KPU. Ketua partai, Damanus Taufan, memimpin langsung rombongan yang datang dengan diiringi tarian etnis. Partai ini membawa 19 box berkas data.

Terakhir, pukul 15.55, PKB pun mendaftar kepada panitia. Sekjen PKB, Imam Nahrowi, memimpin pendaftaran tersebut, dan menyerahkan empat box berkas data partai kepada panitia.(kpu/bhc/opn)


 
Berita Terkait KPU
 
Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]