Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 

Empat Lembaga Keuangan Amerika Gagal Uji Tekanan Krisis
Thursday 15 Mar 2012 00:21:14

Kantor Citibank di Amerika Serikat (Foto: ficklefinance.com)
WASHINGTON (BeritaHUKUM.com) – Bank Sentral AS the Federal Reserve menyatakan Citigroup, SunTrust, Ally Financial dan MetLife gagal uji tekanan atau uji coba ketahanan atas gangguan keuangan.

Uji tekanan ini dilakukan terhadap 19 perbankan dan lembaga keuangan di AS. Dimana semua yang dites kebanyakan dalam posisi yang lebih kuat ketimbang setelah krisis keuangan 2008 silam.

The Fed menguji kemampuan bank untuk bertahan dalam sebuah krisis yang dipicu oleh peningkatan pengangguran hingga 13%, penurunan saham hingga 50% dan anjloknya harga rumah sebesar 21% dari tingkat yang sekarang.

Kekuatan perbankan ini dinilai dari banyaknya ''penyangga'' aset kualitas terbaik, yang dikenal dengan istilah modal Tier 1, yang mampu perbankan pertahankan jika krisis ekonomi benar terjadi.

The Fed mengatakan dalam tes tersebut Citigroup memiliki rasio modal Tier 1 4,9%, Ally Financial dan SunTrust di posisi 4,4% serta 4,8%. MetLife memiliki 6%, meski dihitung sedikit lebih berbeda dari yang lainnya.

Sedangkan bank yang memiliki rasio terbaik adalah Bank of New York Mellon, 13,1%, State Street pada 12,5% dan American Express yang meraih 10,8%. The Federal Reserve melakukan uji tekanan sejak 2009, tetapi hasil kali ini adalah yang pertama yang diumumkan ke publik.

Skenario uji tekanan ini lebih keras dari tahun sebelumnya dan the Fed ingin menjamin perbankan AS cukup sehat untuk memenuhi peraturan baru perbankan, yang dikenal dengan istilah Basel III, yang akan diberlakukan tahun 2014 mendatang.

The Fed sebelumnya berencana merilis secara resmi hasil uji tekanan ini pada Kamis (15/03/2012), tetapi memajukannya setelah JP Morgan Selasa kemarin telah menyatakan lolos uji tekanan.

Hasil uji tekanan ini langsung mempengaruhi bursa efek, saham JP Morgan meningkat 7% setelah pemberitaan keluar, sementara Citibank anjlok 4%. The Fed menginginkan bank menunjukkan bahwa mereka bukan hanya bisa bertahan dari krisis mendatang tetapi bisa tetap menjaga pinjaman, tidak seperti pembekuan kredit tahun 2008 lalu yang justru memperdalam krisis ekonomi. (bbc/sya)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]