Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
KPU
Dukungan Peraturan Perundang-undangan Wujudkan Kualitas Pemilu
Friday 05 Jul 2013 15:41:10

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU).(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pada hari ketiga penyelenggaraan International Workshop on Counting, Recapitulation, and Publication of Electoral Results for Election Management Body dipaparkan pentingnya kecepatan penyampaian informasi hasil pemilu kepada masyarakat, karena ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat luas terhadap penyelenggaraan pemilu.

Penyampaian informasi yang cepat, juga harus didukung sarana dan prasana memadai, sehinggga tidak saja cepat tetapi juga diperlukan ketepatan yang benar-benar sesuai data yang ada. Ini diungkapkan Yuri Gonzalez, Assistant Manager of Technology and Computer Security IFE Mexico dalam diskusinya.

Kecepatan informasi hasil pemilu didukung instrumen quick counting dan pooling yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu di Meksiko (IFE). Ini dapat dilakukan karena undang-undang di negara tersebut mengatur kewenangan IFE untuk dapat melaksanakan hal itu.

Bagaimana dengan di Indonesia? Karena undang-undang di Indonesia belum mengaturnya, maka tidaklah mudah untuk melakukan hal seperti itu. Argumentasi ini dikemukakan oleh Titi Anggraini, Direktur Eksekutif Perludem. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan dapat melakukan kecepatan dan ketepatan informasi hasil pemilu sebelum peraturan perundang-undangan pemilu di Indonesia diubah untuk memberi kewenangan dalam kegiatan quick counting dan juga pooling. Apalagi, lanjut Titi, geografis Indonesia sangatlah luas dan beragam, dari daratan yang dibatasi dan dikelilingi lautan, tentunya tidak mudah untuk menerapkan sistem ini. Tetapi ini tidak mustahil untuk dapat diterapkan di Indonesia, yang penting semua pihak telah merasa perlu untuk dapat diterapkan, maka peraturan perundang-undangannya dapat dibuatnya.

Ya, harapan dan tantangan memang ada di depan kita, sambut Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, semua pihak terutama KPU dari pusat hingga kabupaten/kota harus mulai bekerja keras membangun sistem informasi kepemiluan untuk mewujudkan transparansi baik hasil maupun sepanjang proses penyelenggaraan pemilu. Memang ini tidakkah sederhana, butuh niat baik dan kerja keras dari seluruh pemangku kepentingan dalam pemilu, tapi Hadar yakin dapat diterapkan di Indonesia cepat atau lambat.

Sebagai pungkasan acara diskusi pada workshop kali ini Ferry Kurnia Rizkiyansyah, yang juga Komisioner KPU menyatakan akan menindaklanjuti hasil diskusi ini dengan pelatihan-pelatihan untuk mendukung terwujudnya sistem informasi hasil pemilu dan juga prosesnya.(wwn/kpu/bhc/rby)


 
Berita Terkait KPU
 
Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]