Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Pemilukada
Dua Pasangan Calon Walikota Malang Gugat Hasil Pemilukada Ke MK
Tuesday 18 Jun 2013 14:56:53

Pemohon Prinsipal Mujais Perkara Nomor 63 (tengah) dan Kuasa Hukum Pemohon Perkara Nomor 64 Andi Pirasadi (kiri), masing-masing menyampaikan dalil-dalil permohonan pemohon dalam perselisihan hasil Pemilukada Kota Malang di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Malang nomor urut 4 Mujais - Yunar Mulya serta Pasangan Calon nomor urut dua Sri Rahayu - Priyatmoko Oetomo menggugat hasil Pemilukada Kota Malang ke Mahkamah Konstitusi. Dua permohonan ini diregistrasi dengan nomor perkara berbeda, yakni secara berurutan dalam Perkara Nomor 63/PHPU.D-XI/2013 dan 64/PHPU.D-XI/2013. Sidang pendahuluan digelar, Senin (17/6) siang, di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam pokok permohonannya, Mujais yang hadir tanpa didampingi kuasa hukumnya menuturkan, dirinya keberatan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang (Termohon), yang menetapkan pasangan Anton – Sutiaji sebagai calon terpilih. Menurut Mujais, keputusan Termohon tersebut tidak mewakili kehendak masyarakat Kota Malang. “SK tentang Abah Anton (Walikota Terpilih, pen) itu tidak mewakili 100 persen kehendak demokrasi,” ujarnya.

Bahkan, Mujais menilai, keputusan Termohon tersebut cacat hukum. “Sebelum adanya kepastian hukum atas aspirasi pasangan Raja (baca: Pemohon, pen) maka SK itu bisa cacat hukum, karena ada suatu kehendak demokrasi yang tidak diwakili oleh SK itu,” urainya.

Sementara itu, Andi Firasadi selaku kuasa hukum Pasangan Calon Sri Rahayu - Priyatmoko Oetomo, menyatakan bahwa dalam petitum permohonannya meminta MK untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Terpilih Anton – Sutiaji. Karena Pasangan Anton – Sutiaji telah melakukan pelanggaran berupa politik uang dalam Pemilukada Kota Malang 2013 yang lalu. Menurut Andi, kecurangan berupa politik uang tersebut terjadi diberbagai kecamatan sekota Malang. “Faktanya, politik uang dilakukan oleh Pasangan Nomor Urut 6 dalam kampanye terbuka,” tegasnya.

Sayangnya, kata Andi, kecurangan itu tidak ditindaklanjuti oleh Panitia Pengawas Pemilukada (Panwaslukada), baik ditingkat lapangan, kecamatan, maupun kota. Bahkan Ketua Panwaslukada Kota Malang Azhari Husein sendiri seakan membiarkan dan melegitimasi tindakan tersebut. Karena menyatakan bahwa bagi-bagi uang atau doorprize selama kampanye tidak termasuk kategori money politic.

Selanjutnya, usai mendengarkan pokok-pokok permohonan para Pemohon, Panel Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva kemudian memberikan beberapa nasihat kepada para Pemohon. Salah satunya Hamdan memberikan nasihat agar Pemohon memperhatikan objek perkara dalam permohonannya.

Adapun untuk sidang selanjutnya, akan digelar pada Selasa (18/6) pagi, dengan agenda sidang mendengarkan jawaban Termohon dan tanggapan Pihak Terkait.(ddi/mk/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pemilukada
 
Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
 
Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
 
Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
 
Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
 
KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]