Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
e-KTP
Dua Instansi Paling Dominan Rusak e-KTP Masyarakat
Friday 10 May 2013 15:16:57

Pasien Rumah sakit umum daerah Langsa sedang memfotocopy e-KTP di rumah sakit.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Dua instansi di Aceh khususnya Kota Langsa harus bertanggungjawab dalam Hal kerusakan chip yang ada dalam e-KTP (Kartu Tanda Penduduk) masyarakat. Menurut amatan media ini, di rumah sakit umum daerah (RSUD) Langsa dan Dinas perpajakan daerah hingga saat ini masih menggunakan fotocopy KTP, untuk keperluan administrasinya.

Rumah Sakit umum Langsa misalnya, setiap pasien yang berobat dengan menggunakan JKA (Jaminan Kesehatan Aceh) harus melampirkan fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK), untuk keperluan administrasi, begitu juga dengan Dinas pendapatan daerah dalam hal mengurus Pajak kendaraan.

Pemerintah Aceh harus bertanggungjawab atas kerusakan chip e-KTP sebagian warga Aceh, akibat belum tersedianya kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP sebagaimana diamanatkan Pasal IOC ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011.

Hal ini juga diperkuat dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi No. 471.13/1826/SJ tentang e-KTP, selain di foto copy e-KTP juga tidak dibenarkan untuk dipress laminating, sebab chip e-KTP juga akan rusak jika didostabler atau dipress. Sinar mesin foto copy akan merusak Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Mendagri telah menyurati Pemerintah daerah dan instansi lainnya, seperti lembaga keuangan, BUMN, Gubernur, Bupati, kepala LPNK, Kapolri, para Pimpinan bank, dan Instansi lainnya, Mendagri juga mengingatkan agar memanfaatkan e-KTP dengan card reader.

Dalam surat edaran tersebut di pertegaskan apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat masih memberlakukan foto copy KTP, maka akan diberikan Sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Mendagri, hal tersebut sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP, Kepala catatan sipil Kota Langsa saat hendak dikonfirmasi media ini, tidak ingin ditemui, sementara kepala bidang pendaftaran penduduk pada kantor catatan sipil Kota langsa Ayub Sani Sa'ad.

Pada media ini Jumat (10/5) di ruang kerjanya mengatakan, "sampai dengan detik ini kami belum menerima surat apapun, saya baru tau dari media tadi,'' ungkapnya pada pewarta BeritaHUKUM.comi.

Ayub SS menambahkan begitulah pejabat yang di atas kami yang di lapangan tidak pernah diberitahukan sebelumnya, begitu ada masaalah kami yang di kejar kejar orang media.(bhc/kar)


 
Berita Terkait e-KTP
 
• MK Sahkan Suket Perekaman e-KTP Sebagai Syarat Pencoblosan Pemilu 2019
 
• Susah Bikin E-KTP, KK, KIA? WhatsApp Aja!
 
• Wacana Penghapusan atau Pengosongan Kolom Agama pada KTP
 
• Demi Memahami Soal Kependudukan Mahasiswa Uncen Dibekali Materi e-KTP
 
• DPR (UU Adminduk) E-KTP Berlaku Untuk Seumur Hidup
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]