Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 

Ditjen Pas Selidiki Kasus Remisi Ilegal
Monday 26 Sep 2011 19:52:27

Ilustrasi narapidana yang dibebaskan menyusul remisi yang diterimanya (Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tidak hanya Mahkamah Agung (MA) yang marak dengan kasus putusan ilegal atas perkara yang diperiksa. Ternyata di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), juga terjadi dugaan pemberian remisi (pemotongan masa pemidanaan) ilegal.

Atas dugaan tersebut, Ditjen Pemasyarakatan (Pas) melakukan penyelidikan. Hal ini menyusul diterimanya pengaduan mengenai dugaan pemberian remisi ilegal yang terjadi di Lapas Klas II B Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).

“Dugaan praktik jual beli remisi itu, tengah kami selidiki lebih lanjut. Ditjen Pemasyarakatan sudah memerintahkan Kanwil Kemenkumham setempat untuk segera menindaklanjutinya. Pihak Kanwil setempat sudah bergerak dan sedang melakukan (penyelidikan) itu," kata Pelaksana Tugas harian (Plh) Direktur Keamanan dan Ketertiban Kemenkum dan HAM Murdiyanto di Jakarta, Senin (26/9).

Dalam berkas laporan yang diterima wartawan, menyebutkan bahwa pihak terlapor yakni Kepala Lapas Klas II B Ketapang Indra Sofian diduga memberikan remisi ilegal kepada narapidana. Mereka adalah terpidana illegal logging yang juga eks Kapolres Ketapang, AKBP Akhmad Sunan serta anak buahnya mantan Kasatreskrim Polres Ketapang AKP M Kadhapy Marpaung dan Kasat Polair Ketapang Iptu Agus Luthfiardi. Diduga ada pemberian imbalan uang sekitar Rp 65 juta atas pemberian remisi tersebut.

Murdiyanto menjelaskan, hingga saat ini penyelidikan masih dilakukan pihak Kanwil Kemenkumham Kalbar. Pihaknya belum dapat memastikan apa sudah didapat tim internal dari Ditjen Pemasyarakatan serta Itjen Kemenkumham yang telah diturunkan ke Lapas Ketapang untuk menginvestigasi kasus itu. "Saya belum dapat informasi kalau soal itu. Tunggu saja laporan selanjutnya dari hasil penyelidikan itu," imbuhnya.

Ditjen Pemasyarakatan sendiri, lanjut dia, akan mengkonfirmasi terlebih dahulu pengaduan yang diterimanya. Kalau memang benar terjadi dugaan pemberian remisi ilegal, maka pihak yang diduga bertanggung jawab akan diberikan sanksi tegas. "Sekarang sedang proses, jadi belum diketahui hasilnya. Kami tidak serta- merta menindak, kalau belum ada bukti serta kebenaran atas dugaan itu,” tandas Murdiyanto.(mic/spr)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]