Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 

Dirjenpas Larang Media Meliput di Penjara
Thursday 04 Aug 2011 23:04:19

Istimewa
JAKARTA-Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Sitjen Pas, Kemenkumham) mengluarkan aturan berisi larangan media meliput di seluruh rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemsyarakatan (lapas). Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjenpas Nomor: PAS.HM.01.02.16.

Aturan ini berisi tiga hal. Antara lain adalah setiap narapidana atau tahanan tidak diperkenankan untuk wawancara, baik langsung maupun tidak langsung melalui media cetak mupun elektronik antara lain berupa wawancara, talkshow, teleconference, dan rekaman.

Berikutnya adalah setiap lapas atau rutan tidak diperbolehkan sebagai tempat peliputan dan pembuatan film, karena selain mengganggu kegiatan pembinaan dan merusak ketentraman penghuni, juga akan berdampak pada gangguan sistem keamanan lapas atau rutan. Lainnya, peliputan hanya untuk kepentingan pembinaan dan dokumentasi negara yang dilakukan secara selektif setelah mendapat izin dari Dirjenpas atau Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

Penerapan aturan tersebut dibenarkan kata Humas Ditjen Pas, Akbar Hadi Prabowo saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (4/8). Bahkan, ia menyatakan, aturan itu sudah disosialisasikan sejak 10 Mei 2011 lalu. Namun, dalam dalam aturan ini, sama sekali tidak disebutkan sanksi bagi pelanggarnya. Yang ada, hanya koridor-koridor yang harus diperhatikan oleh siapa pun, termasuk awak media.

"Ini hanya aturan tertulisnya. Selama ini diakui, bahwa aturan de jure belum ada dan belum diatur. Kami hanya mengizinkan liputan yang berhubungan dengan kegiatan pembinaan, keterampilan, dan kegiatan ibadah. Sedangkan di luar itu, kami melarangnya,” kata Akbar.

Larangan peliputan yang diterapkan Ditjenpas kemenkumham disesalkan Ketua Dewan Pers Bagir Manan. Sebaliknya, mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) ini mempertanyakan dasar wewenang pelarangan liputan bagi wartawan di lingkungan pemasyarakatan tersebut. “Apa dasar pelarangan itu? Apakah Dirjenpas punya wewennag untuk melarang kegiatan peliputan?” kata Bagir.

Mantan hakim agung ini juga mempertanyakan mengenai kalimat menganggu ketertiban. Selama ini, apakah peliputan yang dilakukan media telah terbukti mengganggu ketertiban. Hal itu patut dibuktikan lebih dulu, jangan langsung menuduh tanpa bukti. “Aturan itu harus jelas dan alas an pelarangannya juga harus jelas. Jangan sepihak melakukan aturan,” tandasnya.(dnc/wmr)



 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]