Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 

Diperiksa Penyidik, Nazaruddin Bungkam Lagi
Thursday 25 Aug 2011 17:49:38

M Nazaruddin dalam mobil tahanan KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA-Tersangka kasus dugaan suap proyek wisma atlet M Nazaruddin kembali bungkam saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (25.8). Seusai menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.45 WIB, Nazaruddin tetap memilih diam, tak mengucapkan sepatah kata.

Dengan mengenakan kemeja biru lengan panjang, Nazarudin tampak keluar dari Kantor KPK sekitar 16.00 WIB. Tanpa memberikan komentar ia memilih untuk langsung masuk ke mobil tahanan yang akan membawanya kembali ke Rutan Mako Brimob Polri.

Kuasa hukum Nazaruddin, Alfrian Bonjol membenarkan mengenai aksi bungkam yang dilakukan kliennya. Menurut dia, Nazar memang diperiksa terkait kasus wisma atlet, tetapi ia tidak mau menceritakan apa pun kepada penyidik. Bahkan, dalam berita acara pemeriksaan dengan tegas ia mengungkapkan bahwa selama ini ia tidak bertindak koorperatif karena permintaan pemindahan rutan tidak dipenuhi pihak KPK.

“Saya selama ini tidak koorperatif karena pimpinan KPK tidak mau memindahkan dari rutan kelapa dua ke rutan cipinang. Karena pimpinan KPK takut saya kembali ke kondisi normal dan tidak bisa diintimidasi,” ujar Alfrian sambil membacakan BAP kliennya.

Kuasa hukum Nazaruddin kembali membuat manuver untuk menggiring opini public bersimpati kepada Nazaruddin. Hal itu dikatakannya bahwa kliennya masih tak nyaman berada di di Rutan Mako Brimob terkait dugaan intimidasi. Tapai ketika ditanaya bentuk intimidasi seperti apa yang dialami Nazar, Alfrian tidak bersedia menjelaskannya.

Tak Ada Tekanan
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Bachrul Alam, menjamin tak ada tekanan di Rutan Brimob. Polri memperlakukan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi itu secara manusiawi. "Tidak ada penekanan-penekanan. Apalagi zaman sekarang, tidak ada yang menekan,” jelaskan meyakinkan.

Menurut dia, Nazaruddin pun mendapat fasilitas yang sama dengan tahanan lain. Nazaruddin, kata dia, tidak dianaktirikan maupun tidak dianakemaskan oleh Polri. “Para tahanan di Rutan Mako Brimob tidak ada tekanan, karena kami menjaga HAM,” ujarnya kepada wartawan.

Dalam kasus Nazaruddin ini, ia diduga telah menerima suap dari PT Duta Graha Indah (DGI) terkait proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel). Tersangka dijerat melanggar Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2011 tentang Pemberantasan Korupsi.

Surat Nazaruddin
Dalam kesempatan itu, Alfian Bondjo mengakui kleinnya berkirim surat kepada KPK. Ia pun memperlihatkan surat yang telah dikirimkan itu dengan memperlihatkan kepada KPK wartawan.

Berikut isi surat tersebut:

JAKARTA 25 AGUSTUS 2011

Kepada Yth
Penyidik KPK
di dalam perkara pembangunan wisma atlet
di Tempat

Hal: Pernyataan

Dengan Hormat
Saya, M. Nazaruddin untuk sementara ini berdomisili di Ruttan Mako Brimob bersama ini menyatakan:

1. Bahwa saya kalau dipindahkan dari Rutan Mako Brimob, saya akan menjelaskan fakta sebenarnya terkait perkara pembangunan wisma atlet di Palembang.

2. Bahwa saya akan kooperatif di dalam penyidikan dan menjelaskan nama-nama yang terkait di perkara tersebut.

Bahwa surat pernyataan ini saya buat tanpa ada tekanan dari pihak manapun.

Hormat Saya
M. Nazaruddin

Tembusan:
1. pimpinan KPK,
2. LSM
3. Media cetak dan elektronik.
(mic/spr)


 
Berita Terkait
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]