Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemilukada
Diperbaiki, Permohonan Pengujian Kewenangan MK Mengadili Sengketa Pemilukada
Monday 16 Dec 2013 20:43:46

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan terhadap pengujian UU Pemerintahan Daerah (UU Pemda) dan UU Kekuasaan Kehakiman kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (16/12). Perkara yang teregistrasi dengan nomor 97/PUU-XI/2013 ini dimohonkan oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) sebagai Pemohon I, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul (BEM FH UEU) sebagai Pemohon II, Joko Widarto sebagai Pemohon III, dan Achmad Saifudin Firdaus sebagai Pemohon IV.

Para Pemohon diwakili oleh kuasa hukumnya, Ryan Muhammad menjelaskan pihaknya telah memperbaiki permohonan sesuai dengan saran yang diberikan oleh majelis hakim. “Kami telah melakukan perubahan sesuai dengan Yang Mulia sarankan, itu mengenai kerugian konstitusional Para Pemohon pertama dan kedua itu ada di petitum,” jelasnya.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Patrialis Akbar mengesahakan 20 alat bukti. Ia pun menjelaskan bahwa perkara tersebut akan diserahkan kepada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebelum diajukan ke rapat lleno. “Majelis panel ini menyatakan sudah menerima perubahan permohonan Saudara, nanti kami bertiga akan melaporkan ke Rapat Permusyawaratan Hakim tentang rencana tindak lanjut dari permohonan ini,” urainya.

Para pemohon merasa hak konstitusionalnya terlanggar dengan kewenangan MK menyelesaikan sengketa Pemilukada yang tertuang pada UU Pemda dan UU Kekuasaan Kehakiman. Dalam pokok permohonannya, Para Pemohon merasa hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 236C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 29 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 236C UU Pemda menyatakan “Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh Mahkamah agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan. Sementara itu, Pasal 29 ayat (1) huruf e UU Kekuasaan Kehakiman menjelaskan “salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar”.

Pemohon mengungkapkan Para Pemohon merasa hak konstitusionalnya terlanggar dengan adanya penambahan kewenangan kepada MK untuk mengadili sengketa pemilihan kepala daerah. Pemohon menilai kewenangan tersebut mengalihkan tugas pokok Mahkamah sebagai penjaga konstitusi. Dalam permohonan dijelaskan bahwa pelaksanaan kedua ketentuan tersebut telah bertentangan dengan konstitusi, yaitu melanggar Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 karena tidak mengindahkan dan memenuhi kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang berlaku dalam sebuah norma hukum.(ajs/mk/bhc/rby)


 
Berita Terkait Pemilukada
 
Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
 
Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
 
Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
 
Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
 
KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]