Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
KPU
Diminta Penjelasan Dengan Pihak Asing, Komisioner KPU Kabur
Thursday 23 May 2013 16:05:39

Ray Rangkuti dengan Security KPU.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Semua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), hari ini tidak ada di kantornya saat didatangi beberapa tokoh Civil Society yang tergabung dalam koalisi Mandiri untuk Pemilu Demokratis.

Berdasarkan, pengakuan Security KPU, Nurul Nopi bahwa semua komisioner tidak ada ditempat.
"Saat ini tidak ada ditempat, ada sebagaian di Borobudur. Ferry sedang pergi ke Cilegon, pak Husni sedang ketemu dengan BIN (Badan Intelejen Negara)," ujarnya saat ditemui Direktur Lima (Lingkar Masyarakat Madani), Ray Rangkuti dan kawan-kawan di kantor KPU yang terletak di jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Kamis (23/5).

Sebelumnya, tokoh koalisi mandiri untuk Pemilu Demokratis, bermaksud meminta penjelasan kepada anggota komisioner KPU yang diduga kuat masih tetap menjalin kerjasama dengan lembaga asing dalam penyelenggaraan Pemilu.

Padahal hal itu sesungguhnya telah diperingatkan oleh MK (Mahkamah Konstitusi) agar dihindari, dan telah dinyatakan bertentangan dengan Kebijakan BAPPENAS dan Peraturan Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Sekedar informasi selain Ray Rangkuti. Koalisi Mandiri Untuk Demokrasi terdiri dari SIGMA dengan koordinator, Said Salahudin, lalu FORMAPPI dengan koordinator Sebastian Salang, TEPI dengan koordinator Jeirry Sumampow dan KIPP Girindra Sandino.(bhc/riz)


 
Berita Terkait KPU
 
Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]