Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Guru
Diknas Kaltim Gelar Pemilihan Guru Berprestasi Se-Kalimantan Timur
Thursday 27 Jun 2013 19:48:54

sekertaris Disdik Provinsi Kaltim, Dayang saat memberikan penghargaan kepada salah satu guru berprestasi.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Untuk memberikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh tenaga pendidik untuk semua tingkat sekolah dari SD, SLTP hingga SLTA, Dinas pendidikan (Diknas) Kalimantan Timur (Kaltim), menyelenggarakan kegiatan pemilihan pengawas berprestasi kepala Sekolah dan Guru berdedikasi se Kaltim Tahun 2013, yang diselenggarakan dari 24 hingga 28 Juni 2013 di Mesra International Hotel Samarinda

Kegiatan sekolah dan guru berprestasi yang diikuti ini sebanyak 97 peserta se Kaltim, yang terdiri dari guru, kepala sekolah dan pengawas TK, guru, kepala sekolah dan pengawas SD, guru, kepala sekolah dan pengawas SMP, guru, kepala sekolah dan pengawas SMA/SMK, yang merupakan agenda tahunan yang diadakan Diknas kalimantan Timur, ujar Achmad M. kes, salah satu tim penilai yang di temui BeritaHUKUM.Com Kamis (27/6) siang di Hotel mesra.

"Tim penilai melakukan beberapa penilaian terkait dengan ajang pendidikan, TK, SD, SMP, SMA, yang diantaranya penilaian tertulis dan lisan", ujar Achamd

Achmad juga menambahkankan bahwa, ada dua tahap yang akan dilalui oleh para peserta untuk menjadi juara. Tahap pertama, para peserta akan melalui ujian tulis dan portofolio, peserta juga harus menyelesaikan soal yang berisikan kepribadian, sosial, dan paedagogik, jelas Achmad.

seleksi pada tahap kedua yang dilakukan oleh peserta meliputi ujian dalam melakukan presentasi karya ilmiah dan Wawancara. Pada tahap ini tergolong lebih sulit karena peseta yan g masuk 10 besar akan berhadapan dengan penguasaan teknologi informasi, bahasa, etika dan komunikasi, terang Achmad.

“Kompetisi ini bertujuan untuk saling menyesuaikan dari masing-masing guru dan kepsek, serta sebagai proses perkembangan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, kreatif, dan bertanggung jawab karena guru dan kepala sekolah merupakan ujung tombak dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Karenanya, pemerintah memberikan perhatian yang sungguh-sungguh untuk lebih memberdayakan guru melalui kegiatan pemilihan kategori tenaga berprestasi", ujar Achmad.

Achmad juga menegaskan bahwa dari hasil pemilihan tersebut yang nantinya ada 12 peserta yang yang terbaik akan dikirim untuk mengikuti pemilihan guru berprestasi tin gkat nasional di Jakarta, tegas Achmad.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Guru
 
Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru
 
Profesi Guru Harus Mendapat Perlindungan Hukum dalam Menjalankan Tugas
 
HNW Kembali Perjuangkan Keadilan Anggaran Dan Rekrutmen Guru Agama
 
Gaji Guru P3K Tertunggak 9 Bulan, Ratih Megasari: Kemendikbud Ristek Harus Respon Cepat
 
Wakil Ketua MPR Tolak Penghapusan Ayat Tunjangan Profesi Guru
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]