Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
KPU
Dibuka Pendaftaran Calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD
Wednesday 10 Apr 2013 21:30:07

Pendaftaran bakal calon Anggota DPR.(Foto: KPU)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pendaftaran calon anggota DPR, DPD, dan DPRD telah dibuka secara resmi Selasa (9/4) kemarin. Namun, hingga berakhirnya batas waktu pendaftaran di hari pertama, pukul 16:00 WIB, belum ada satu partai politik pun yang mendaftarkan caleg DPR-nya ke kantor KPU, Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta.

Padahal, sejak pukul 08:00 WIB pagi, seluruh petugas pendaftaran telah siap menerima kedatangan partai yang akan menyerahkan berkas pendaftaran. Petugas pendaftaran yang merupakan pegawai Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU, dibagi menjadi beberapa kelompok, terdiri dari tiga orang anggota dan satu orang ketua, ditambah seorang koordinator.

Tiap kelompok memperoleh “jatah” satu partai, dan bertanggung jawab sejak penerimaan pendaftaran, verifikasi, perbaikan, verifikasi hasil perbaikan, penyusunan daftar calon sementara (DCS), pemberitahuan pengganti DCS, verifikasi pengganti DCS, hingga penyusunan dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Sesuai jumlah partai, terdapat dua belas kelompok yang dibebankan tanggung jawab untuk "menangani" setiap partai. Selain itu, KPU juga membentuk tim helpdesk yang bertugas memberikan informasi terkait pencalonan ini.

KPU membuka masa pendaftaran calon anggota DPR selama empat belas hari, yakni 9-22 April 2013, dan digelar serentak dengan pendaftaran calon anggota DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. KPU hanya memberikan satu kali kesempatan bagi setiap partai untuk mendaftarkan caleg-nya. Setelah itu, selama empat belas hari, KPU akan melakukan verifikasi terhadap seluruh berkas pencalonan, yakni 23 April-6 Mei 2013.

Partai diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan selama empat belas hari pada 9-22 Mei 2013, dan KPU akan melakukan verifikasi terhadap hasil perbaikan itu selama tujuh hari, 23-29 Mei 2013. Kemudian, KPU akan menyusun dan menetapkan DCS pada 30 Mei-12 Juni 2013.

Terkait DCS, KPU akan membuka ruang terhadap masukan dan tanggapan dari masyarakat, dan meminta klarifikasi kepada partai politik, di mana partai kemudian dapat mengajukan penggantian bakal calon. KPU selanjutnya akan memverifikasi pengganti DCS itu, sebagai bahan untuk menyusun dan menetapkan DCT pada 9-22 Agustus 2013.(kpu/bhc/opn)


 
Berita Terkait KPU
 
Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]