Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 

Dewie Yasin Limpo Diperiksa Delapan Jam
Monday 15 Aug 2011 23:43:53

Dewie Yasin Limpo (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA-Politisi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Ia dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus surat palsu MK Mashuri Hassan.

Dewie datang ke gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (15/8), didampingi penasihat hukum Yasar S Wahab. Selain Dewi, tim penyidik juga memanggil Rara, yang diketahui sebagai cucu mantan Hakim MK Arsyad Sanusi. Rara juga diperiksa sebagai saksi untuk Mashuri.

Usai menjalani pemeriksaan, Dewie menolak untuk komentar. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya tersebut. Menurut Yasar, kliennya dengan lancar menjawab 26 pertanyaan selama delapan jam. Semuanya terkait dugaan pemalsuan surat MK.

“Penyidik meminta informasi seputar proses-proses yang dilalui selama masa gugatan, soal surat-menyurat yang belakangan diduga palsu antara MK dan KPU , serta hubungan antara Dewi dengan orang-orang yang selama ini disebut, seperti Mashuri Hasan, Hakim MK Arsyad Sanusi dan Andi Nurpati,” jelasnya.

Seluruh pertanyaan itu, kata dia, dijelaskan secara gamblang. Satu di antaranya soal gugatan di MK itu yang dimenangkannya. Anehnya, kliennya malah tak mendapatkan kursi. Bahkan, Dewi malah menjadi pihak yang dirugikan dalam kasus ini.

Soal surat-menyurat antara MK dan KPU yang belakangan diketahui palsu itu, kata Yasar, sama sekali tidak diketahui Dewie. “Klien saya juga sama sekali tidak mengenal Andi Nurpati. Bahkan, tidak tahu-menahu adanya surat-menyurat ini. Tahunya belakangan ini saja, saat kasus ini muncul,” tandasnya.

Ditambahkan, kliennya juga ditanyakan soal kedekatannya dengan mantan Hakim MK Arsyad Sanusi dan Mashuri. Kedua orang itu memang dikenal kliennya. “Dengan Pak Arsyad, karena sama-sama berasal dari Makassar. Begitu pula dengan Mashuri, karena pernah ketemu saat ada panitera MK meminta Bu Dewie untuk mengambil surat ke Mashuri. Hanya sebatas itu,” tandasnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan mantan Staf MK, Mashuri Hasan, menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Ia diduga merupakan bagian dari kelompok pemalsu surat tersebut. Sebelumnya, MK memutuskan surat tertanggal 14 Agustus 2009 merupakan surat palsu.

Berdasarkan surat tersebut, akhirnya rapat pleno KPU memutuskan kursi Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Sulawesi Selatan ditetapkan untuk politisi Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo. Padahal, dalam surat asli tertanggal 17 Agustus 2009, MK memutuskan kursi tersebut kepada politisi Partai Gerindra, Mestariani Habie.

Menyusul hal ini, MK langsung membentuk tim internal untuk menyelidikinya. Setelah itu, diketahui bahwa surat itu palsu. Selanjutnya, Ketua MK Mahfud MD melaporkannya kepada Bareskrim Mabes Polri. Namun, Polri tidak langsung bergerak. Setelah didesak publik, barulah kasus itu ditindak lanjuti, tapi sejauh ini hanya satu orang tersangka yang ditetapkan. Padahal, diduga ada aktor lain yang membantu serta dalang di balik semua ini.(mic/bie)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]