Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
TPPU
Dewan Pertanyakan Equality Before The Law Kasus Dugaan TPPU Ustad Bachtiar Nasir
2017-02-23 08:52:18

Ilustrasi. Anggota Komisi III DPR RI, H Arsul Sani, SH, M.Si dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mempertanyakan equality before the law atau kesamaan dalam hukum Polri terhadap kasus-kasus tertentu, seperti pemeriksaan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Ustad Bachtiar Nasir.

"Ketika keadilan restotarif dikedepankan, maka yang diharapkan dalam peran Polri di satu sisi memerlukan ketegasan dalam sebuah bentuk dugaan tindakan pidana, tapi di sisi lain juga membutuhkan rasa bijak dalam melakukan proses-proses penindakan hukum. Salah satunya rasa bijak yang disuarakan masyarakat termasuk kepada Komisi III yakni equality before the law atau kesamaan dalam hukum. Seperti terhadap kasus pengumpulan dana publik yang dimasukan dalam Yayasan Keadilan, dimana polisi memeriksa Ustad Bachtiar Nasir," papar Arsul, Rabu (22/2).

Kewenangan Polri untuk memeriksa, lanjut Arsul, harus dihormati, namun muncul pertanyaan, kalau Polisi melakukan penyelidikan (sepanjang yang mengemuka di media) atas dugaan kasus TPPU lantas tindak pidana pokoknya apa di luar TPPU sebagai derivasi tindakan yang lain.

Kedua, ada pertanyaan dari masyarakat. Kenapa yang disidik dan diselidik Polisi hanya dana publik Yayasan Keadilan untuk semua, bagaimana dengan dana publik Teman Ahok.

Ketiga adalah dana publik yang dikumpulkan Alfamart dari sisa belanja masyarakat yang kemudian dalam laporan Alfamart disebut sebagai dana CSR perusahaan, apa juga ikut diperiksa, diselidik dan disidik.(ayu/sc/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait TPPU
 
Jangan Sampai Dugaan TPPU Rp349 triliun di Kemenkeu Menguap Tanpa Tindak Lanjut
 
Willy Aditya: Satgas TPPU Rp349 Triliun Harus Independen
 
Benny K. Harman Dukung Mahfud Bongkar Tuntas Dana Gelap Rp349 Triliun di Kemenkeu
 
Menkeu dan Menkopolhukam Terkonfirmasi Hadir, Komisi III Kembali Akan Gelar RDP Bahas Dugaan TPPU Sore Ini
 
Penyidikan BTS BAKTI Kejagung Telusuri TPPU dan Bos PT ZTE Indonesia Dicekal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]