Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Notaris
Denny Indrayana: Janjikan Ampunan Bagi Notaris Justice Collaborator Suap di Dirjen AHU
Wednesday 30 Oct 2013 15:58:12

Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menjelaskan tentang kasus suap di Derektorat Jendral Admistrasi Hukum Umum Kemenkumham, dimana menurut Denny, kasus yang sedang menjerat Direktorat Jenderal (AHU), skandal suap penempatan untuk para Notaris, dan kepada siapapun yang terlibat Denny berjanji akan diambil langkah tegas.

"Kalau langkah yang terkait dengan kepegawaian di Kemekum HAM ada langkah administrasi dan kepegawaian, hukumannya pun hukuman kedesiplinan kepegawaian," ujar Denny, selepas dialog interaktif dengan Media tentang Refleksi dua tahun kinerja Kemnekum HAM, Rabu (30/10) di Graha Pengayoman Kemenkumham Jl. H.R. Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan.

Dijelaskanya lebih lanjut, nantinya tergantung hasil pemeriksan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal, "siapapun yang terlibat dan siapapun yang ikut dalam penyimpangan ini tentu akan mendapatkan hukuman disiplin, yang sesuai kadar kesalahanya masing-masing," ujar Denny kembali.

Yang kedua, menurut Denny, jika memang ada laporan tentang tindak pidana dalam kasus ini dan memang ada, akan ada hukuman pidananya. Seperti yang kemarin dilakukan dengan melaporkan kasus ini ke KPK.

Teman-teman di KPK tentu sudah bekerja sebagaimana mestinya dalam proses ini dan tidak semua dapat dipublikasikan. Karena itu sudah masuk materi hukum yang sendang berjalan. Dan kedua langkah itu yang akan kami lakukan.

Tentang kasus suap penempatan Notaris ini, sudah berapa orang yang dipastikan terlibat dari Internal?

Inspektorat Jenderal sedang melakukan pemeriksaan berapa banyak terlibat tidak bisa disebutkan, tentu saja pada saatnya nanti teman-teman wartawan akan tahu.

Yang jelas kami sedang mengkaji dan mencari informasi tambahan pada notaris-notaris yang mungkin akan koorperatif, apa ada yang terpaksa memberi suap dan kemudian Notaris tersebut menjadi wishle blower.

Denny menjanjikan akan memberi perlindungan khusus, sebagai Justice Collaborator, bagi Notaris yang bersedia memberikan informasi akurat, namun mengenai bagaimana notaris-notaris yang malah sudah terlanjur membayar uang suap, tapi pura-pura tidak bayar dan tetap bersikukuh bahwa mereka tidak bersalah kembali ke pribadi masing-masing.

"Kami juga sedang akan mengkaji sanksi apa yang tepat seperti dan seperti apa, bisa saja dicabut SK-nya, dan mungkin tidak diberikan akses terhadap pelayanan-pelayanan di adminstrasi hukum umum (AHU)," ujar Denny kembali.

Denny juga memastikan bahwa,"kepada para Notaris yang terbukti nantinya dikemudian hari, kepada mereka ada yang memberikan uang suap dan dalam hal ini yang menerimanya juga pasti akan ada sanksi tegasnya," pungkas Denny.(bhc/put)


 
Berita Terkait Notaris
 
• Oknum Notaris Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penggelapan Dokumen Klien
 
• Laporan Terhadap Notaris Otty Hari Ditolak, Rudyono: Ini Berbahaya Bagi Masa Depan Hukum Indonesia
 
• Dirjen AHU: GRIPS Penting Bagi Notaris untuk Cegah TPPU
 
• Pernah Diputus, Uji Ketentuan Wadah Tunggal Organisasi Notaris Dinyatakan 'Mutatis Mutandis'
 
• Ikatan Notaris Indonesia: MKN Tidak Berfungsi Sebagai Pembela Notaris
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]