Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Perppu
Demokrat Tolak Perppu Corona karena Presiden Cabut Hak Budget DPR
2020-04-20 07:07:16

Benny K Harman, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Benny K Harman membeberkan alasan Partai Demokrat menolak Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 yang biasa disebut Perppu Corona.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu mengatakan, Demokrat tolak Perppu Corona karena dengan Perppu tersebut, Presiden telah membekukan dan mencabut hak budgeting DPR.

"Ada yang tanya mengapa politisi Demokrat menolak keras Perpu No.1/2020? Karena dengan Perpu ini Presiden telah membekukan dan mencabut hak budget DPR," kata Benny melalui akun Twitternya, Sabtu (18/4).

"Hak budget itu, jantungnya kekuasaan DPR dan dijamin pula dalam konstitusi. Kalo jantungnya dicopot, matilah dia. Rakyat Monitor!," tambah Benny.

Politisi Partai Demokrat yang juga Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan, meminta DPR menolak Perppu Corona.

"Sebaiknya DPR RI menolak Perppu Nomor 1/2020 ini karena berpotensi melanggar konstitusi," kata Syarief Hasan.

Menurut Syarif Hasan, dengan adanya Perppu tersebut, fungsi budgeting atau penganggaran DPR sudah tidak ada lagi. Fungsi budgeting diambil alih oleh Presiden.

Ia berpendapat Perppu Nomor 1/2020 sebaiknya diganti dengan APBN-P.

"Bila Presiden tidak menarik atau mengganti Perppu Nomor 1/2020 dengan APBN-P dan membatalkan Perpres Nomor 54/2020, akan terdapat dua kebijakan Presiden pada tahun 2020 yang berpotensi melanggar konstitusi," kata Syarief mengingatkan.(one/pojoksatu)


 
Berita Terkait Perppu
 
Pakar Ingatkan Penegak Hukum terkait UU Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pandemi Covid-19
 
Berpotensi Langgar Konstitusi, F-PKS Desak Pemerintah Ubah Perppu Covid-19
 
Anis Byarwati Nilai Sejumlah Pasal Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Tidak Masuk Akal
 
'Judicial Review' Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Diapresiasi
 
Demokrat Tolak Perppu Corona karena Presiden Cabut Hak Budget DPR
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]