Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pilkada
Demokrat Ancam Batal Dukung Pilkada Langsung
Tuesday 23 Sep 2014 18:25:41

Ilustrasi. Benny K Harman.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Partai Demokrat akan mencabut dukungan terhadap pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung, jika 10 opsi yang diinginkannya tidak dimasukkan ke dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.

Ketua DPP Partai Demokrat, Benny K Harman, mengatakan jika Pilkada langsung tetap dilangsungkan namun tidak ada catatan maka Pilkada tersebut akan sama seperti sebelumnya, banyak kecurangan.

"Pelaksanaan Pilkada langsung tetap akan bobrok tanpa ada upaya perbaikan. 10 syarat yang diminta Demokrat, adalah salah satu upaya perbaikan pelaksanaan Pilkada. Sehingga bagi Demokrat, 10 syarat itu adalah mutlak sifatnya," ujar Benny di Gedung DPR, RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9).

Benny yang juga anggota Komisi VI DPR RI menambahkan jika 10 syarat tersebut tidak diakomodir, Partai Demokrat akan mengubah haluan mendukung Pilkada lewat DPRD.

"Sehingga tanpa dipenuhi persyaratan 10 pokok itu, posisi Demokrat tidak akan mendukung pilkada langsung," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Abdul Hakam Naja, mengatakan pihaknya menerima hampir semua persyaratan yang diajukan Fraksi Partai Demokrat.

Namun kata dia, ada satu syarat yang belum disepakati yakni uji publik atas integritas dan kompetensi calon Gubernur, Bupati dan Walikota.

Alasan belum disepakatinya satu poin persyaratan itu lantaran, dalam draft RUU Pilkada uji publik sudah diatur. Uji publik hanya diikuti kandidat agar masyarakat dapat memantau berkaitan dengan integritas dan rekam jejak calon.

Dan, Berikut 10 persyaratan yang diminta Partai Demokrat agar dapat dimasukkan dalam pasal RUU Pilkada itu:

1. Uji publik atas integritas dan kompetensi calon gubernur, bupati dan walikota.

2. Harus ada efisiensi biaya, dan itu harus dan mutlak dilakukan.

3. Pengaturan kampanye dan pembatasan kampanye terbuka.

4. Akuntabilitas penggunaan kampanye.

5. Larangan politik uang dan penggunaan kendaraan partai.

6. Larangan untuk melakukan fitnah dan kampanye hitam.

7. Larangan melibatkan aparat birokrasi.

8. Larangan pencopotan aparat birokrasi usai pengangkatan

9. Penyelesaian sengketa hasil pilkada harus jelas.

10. Pencegahan kekerasan atas kepatuhan hukum pendukungnya.(uky/okezone/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pilkada
 
• Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
 
• Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
 
• Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
 
• Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
 
• Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]