Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pilkada
Demokrat Ancam Batal Dukung Pilkada Langsung
Tuesday 23 Sep 2014 18:25:41

Ilustrasi. Benny K Harman.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Partai Demokrat akan mencabut dukungan terhadap pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung, jika 10 opsi yang diinginkannya tidak dimasukkan ke dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.

Ketua DPP Partai Demokrat, Benny K Harman, mengatakan jika Pilkada langsung tetap dilangsungkan namun tidak ada catatan maka Pilkada tersebut akan sama seperti sebelumnya, banyak kecurangan.

"Pelaksanaan Pilkada langsung tetap akan bobrok tanpa ada upaya perbaikan. 10 syarat yang diminta Demokrat, adalah salah satu upaya perbaikan pelaksanaan Pilkada. Sehingga bagi Demokrat, 10 syarat itu adalah mutlak sifatnya," ujar Benny di Gedung DPR, RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9).

Benny yang juga anggota Komisi VI DPR RI menambahkan jika 10 syarat tersebut tidak diakomodir, Partai Demokrat akan mengubah haluan mendukung Pilkada lewat DPRD.

"Sehingga tanpa dipenuhi persyaratan 10 pokok itu, posisi Demokrat tidak akan mendukung pilkada langsung," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Abdul Hakam Naja, mengatakan pihaknya menerima hampir semua persyaratan yang diajukan Fraksi Partai Demokrat.

Namun kata dia, ada satu syarat yang belum disepakati yakni uji publik atas integritas dan kompetensi calon Gubernur, Bupati dan Walikota.

Alasan belum disepakatinya satu poin persyaratan itu lantaran, dalam draft RUU Pilkada uji publik sudah diatur. Uji publik hanya diikuti kandidat agar masyarakat dapat memantau berkaitan dengan integritas dan rekam jejak calon.

Dan, Berikut 10 persyaratan yang diminta Partai Demokrat agar dapat dimasukkan dalam pasal RUU Pilkada itu:

1. Uji publik atas integritas dan kompetensi calon gubernur, bupati dan walikota.

2. Harus ada efisiensi biaya, dan itu harus dan mutlak dilakukan.

3. Pengaturan kampanye dan pembatasan kampanye terbuka.

4. Akuntabilitas penggunaan kampanye.

5. Larangan politik uang dan penggunaan kendaraan partai.

6. Larangan untuk melakukan fitnah dan kampanye hitam.

7. Larangan melibatkan aparat birokrasi.

8. Larangan pencopotan aparat birokrasi usai pengangkatan

9. Penyelesaian sengketa hasil pilkada harus jelas.

10. Pencegahan kekerasan atas kepatuhan hukum pendukungnya.(uky/okezone/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pilkada
 
Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
 
Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
 
Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
 
Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
 
Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]