Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Kaltara
Demo Anarkis Tolak Hasil Pilkada, Massa Bakar Kantor Gubernur Kaltara
Sunday 20 Dec 2015 10:45:47

Ilustrasi. Tampak aksi anarkis massa membakar kantor Gubernur Kaltara.(Foto: Istimewa)
TANJUNG SELOR, Berita HUKUM - Aksi demo anarkis ratusan pengunjuk rasa dari salah satu pasangan calon Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) pada, Sabtu (19/12) siang mendatangi kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) di Jalan H Soetadji, Tanjung Selor, Bulungan, massa ini sempat melakukan orasi damai di depan gerbang kantor Gubernur.

Dalam orasi mereka yang beapi-api, tiba-tiba entah dimulai dari siapa, beberapa saat kemudian massa mulai dengan beringas menerobos pagar betis Polisi dan Satpol PP dengan kawat berduri yang dipasang pun dirusak saat pengunjuk rasa memasuki halaman kantor Gubernur, dengan memecahkan kaca-kaca jendela kantor tersebut.

Informasi yang dihimpun pewarta BeritaHUKUM.com, massa bukan hanya memecahkan kaca dan jendela kantor Gubernur, massa juga merusak 3 unit mobil dinas, serta fasilitas kantor dan beberapa komputer yang juga turut menjadi sasaran pengrusakan massa. Setelah melakukan aksi anarkis pengrusakan, massa juga melakukan pembakaran aset Pemda tersebut, akibatnya ruangan humas dan protokol rusak parah.

Sumber yang sempat dihubungi pewarta melalui telpon selularnya pada Minggu dini menyebutkan bahwa, belum jelas motifnya namun diduga massa yang melakukan aksi demo dari orasi mereka berteriak-teriak dengan pengeras suara bahwa, mereka menolak hasil Pilkada yang memenangkan pasangan Irianto Lambrie dan Udin Hianggio, ujar Sumber yang minta namanya tidak di tulis.

"Pilkada harus diulang, terlalu banyak kecurangan dan politik uang. Kami tidak menerima hasil pilkada ini, teriak pengunjuk rasa lainnya," ujar Sumber.

Pilkada Kaltara yang diselenggaran pada 9 Desember 2015 lalu menyimpulkan hasil hitung cepat dan C-6 pasangan nomor urut 2 yakni Irianto Lambrie dan Udin Hianggio lebih unggul, dari pasangan nomor urut 1 yakni Jusuf Serang Kasim-Marthin Billa.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Kaltara
 
Korupsi Rp 567 Juta, Terdakwa Khaeruddin Mantan Wakil Walikota Tarakan Dituntut 9 Tahun Penjara
 
Mantan Bupati Bulungan Budiman Arifin Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara
 
Saat akan Upacara HUT KORPRI dan HUT PGRI Wagub Kaltara Ngamuk
 
Martin Billah Resmi Jadi Tersangka kerusuhan Pilgub Kaltara
 
Cawagub Martin Billa Diperiksa Polda Kaltim Terkait Kerusuhan di Kaltara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]