Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Parpol
Demi Keakuratan Dana Parpol, Kesbangpol Kaur Lakukan Bimtek
2018-10-09 21:12:24

Tampak para narasumber saat acara kegiatan Bimtek di aula MTSN Bintuhan,(Foto: BH /aty)
KAUR, Berita HUKUM - Kantor Kesbangpol Kabupaten Kaur selenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) cara penyampaian pelaporan penggunaan bantuan dana Partai Politik (Parpol) yang diikuti oleh 10 Parpol, acara bertempat di ala MTS Bintuhan pada, Senin (8/10).

Sebagai nara sumber dalam kegiatan Bimtek yang diikuti oleh jajaran ketua partai politik tersebut ,Kepala Kesbangpol dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris M. Taufik S.Sos, Kasi Anggaran Badan Keuangan Daerah, Paulansyah dan Inspektorat Daerah.

Dalam sambutanya Sekretaris Kesbangpol M. Taufik mengatakan bahwa, "Bimtek bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan serta pelaporan bantuan uang partai sesuai dengan aturan, tertib efektif dan efisien, transparan serta bertangungjawab," ujarnya, Senin (8/10).

Dalam kesempatan itu, M. Taufik juga menghimbau kepada tokoh partai politik yang hadir untuk ikut berpartisipasi menciptakan Pemilu Serentak 2019 damai. "Kami berharap agar unsur pimpinan parpol dan caleg dalam melakukan kampanye menghindari tindakan yang dapat memecah belah persatuan bangsa," jelasnya.

Setelah selesai kata sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan serta arahan tentang mekanisme pengajuan pencairan serta pelaporan bantuan dana Parpol oleh Badan Keuangan Daerah dalam hal ini disampaikan Kasi Bagian Keuangan.

Adapun daftar partai politik yang ikut dalam kegiatan Bimtek tersebut; Partai Golkar, Partai Gerindra, PPP, Partai PBB, Partai Demokrat, Partai Nasdem, PKB, PDI P, Partai Amanat Nasional (PAN).(bh/aty).


 
Berita Terkait Parpol
 
• Legislator Sarankan Menteri Tidak Rangkap Jabatan Ketum Parpol
 
• Ada Ketum Parpol Tersangka, Setelah Dukung Jokowi Kasus Lenyap
 
• Demi Keakuratan Dana Parpol, Kesbangpol Kaur Lakukan Bimtek
 
• Ketua Komisi II DPR RI Ungkap 4 Faktor Kader Berpindah Partai Politik
 
• Jaksa Agung HM Prasetyo Setuju Partai Ini Dibubarkan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]