Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Gambut
Deklarasi Masyarakat Gambut Pantai Timur Sumatera
Monday 22 Jul 2013 16:58:18

Ilustrasi, Direktur Eksekutif Walhi, Abetnego Tarigan.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
PALEMBANG, Berita HUKUM - maraknya konflik, perampasan lahan, kerusakan lingkungan dan beragam bencana akibat ekspansi HTI dan perkebunan kelapa sawit di kawasan gambut sumatera. Masyarakat dari 3 provinsi Riau, Jambi, dan Sumatera selatan berserta beberapa organisasi lingkungan melakukan pertemuan masyarakat gambut di Sumatera Selatan, Senin (22/7).

Seperti halnya di Riau yang dibeberkan Irsyadul Halim, Sekjen Jaringan masyarakat gambut Riau (JMGR) bahwa Pemerintah menzinahi sendiri aturan yang mereka buat, contohnya pulau padang yang dikategorikan pulau kecil dan bergambut yang seharusnya tidak boleh ada HTI berdasarkan kepres 32 dan UU no 27 tahun 2007 tentang pengelolaan pesisir dan pulau pulau kecil , 200.000 hektar pulau kecil, padang, rangsang tebing tinggi kurang 200, faktanya konsesi dipulau padang 35.000 hektar , tebing tinggi mencapai 60.000 hektar HTI. Kerusakan hutan gambut di Provinsi riau sudah lebih dari 50%, dimana Konsesi kesuluran diatas lahan gambut riau sudah mencapai 1,2 juta hektar dari 4,04 juta hetar.

Sedangkan dari Jambi, Direktur Eksekutif Walhi Jambi Musri Nauli menambahkan bahwa ekspansi HTI dan perkebunan kelapa sawit juga telah merusak 70 % kawasan gambut di 3 kabupaten Tanjung jabung barat, tanjung jabung timur dan muaro jambi. Luas kawsan gambut jambi yang mencapai 713.838 Hektar telah keilangan fungsi ekolgis dengan signifikan dalam 1 dekade terakhir.

Proses pembentukan jaringan masyarakat gambut di sumatera menurut Ketua komite persiapan masyarakat gambut sumatera Albadri Arif tidak hanya sebatas masyarakat gambut di pesisir timur sumatera, tetapi juga akan didorong untuk membangun hubungan dengan masyarakat hutan gambut di pulau lainnya, dimana harapannya dengan adanya jaringan masyarakat gambut di setiap provinsi, akan dapat mendorong kerja kerja kolektif rakyat untuk menghentikan konflik dan mencegah kerusakan kawasan gambut seperti kebakaran dan ekspansi perkebunan skala besar.

Anwar Sadat, Direktur Walhi sumsel menyoroti kecerobohan pemerintah yang merebut sumber kehidupan masyarakat Desa Nusantara seluas 1200 Hektar,Desa marga tani seluas ±789 Hektar dan Dusun Tepung sari Desa tirta mulya dengan luas 615 Hektar di kabupaten OKI, yang telah puluhan tahun bekerja keras mengelola kawasan gambut menjadi daerah sentra produksi beras yang produktif. Keberadaan masyarakat transmigrasi ini saat ini justru diujung tanduk setelah BPN mengeluarkan HGU kepada PT.SAML yang merubah kawasan gambut menjadi perkebunan kelapa sawit.

Proses penghancuran lingkungan dan tatanan kehidupan rakyat belum berakhir, seolah melupakan kebakaran hutan dan gambut yang menenggelamkan beberapa provinsi di sumatera dan beberapa Negara tetangga satu belan terakhir, para ilmuan yang diharapakan dapat membela kepentingan lingkungan dan rakyat seperti Himpunan Ilmu Tanah Indonesia (HITI) dan Himpunan Gambut Indonesia (HGI) justru mengusulkan revisi beberapa peraturan yang tentunya akan memperlancar ekspansi HTI dan sawit di kawasan gambut. Beberapa peraturan yang diusulkan para akademisi dan pengusaha untuk direvisi antara lain PP No.150/2000 dan PP No.4/2001 : kriteria kerusakan lahan yang terdapat dalam lampiran, Kepres No.32/1990 : kriteria tentang pemanfaatan gambut yang dibatasi maksimum berkedalaman 3 meter seperti diatur dalam, Kepres no 6 tahun 2013 : Moratorium Penundaan izin baru.(wlh/bhc/rby)


 
Berita Terkait Gambut
 
Langkah Awal Perjalanan Panjang BRG pada Restorasi Gambut Indonesia
 
Tata Kelola Hutan dan Lahan Gambut yang Lebih Baik
 
Teknologi Satelit dan Benahi Aturan, Solusi Optimalkan Fungsi Lahan Gambut
 
Warisan Hijau Presiden SBY untuk Melindungi Ekosistem Gambut Dipertanyakan
 
Deklarasi Masyarakat Gambut Pantai Timur Sumatera
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]