Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pilkada
Datang ke Palangkaraya, Ketum Partai Emas Dampingi Pasangan Sugianto-Edy Daftar ke KPU Kalteng
2020-09-07 09:17:21

Ketum Partai Emas, Hasnaeni, usai mendampingi pasangan Sugianto-Edy mendaftar ke KPU Kalteng. (Foto: Istimewa)
PALANGKARAYA, Berita HUKUM - Dalam pencalonan Pasangan Sugianto Sabran-Edy Pratowo pada Pilkada Kalimantan Tengah Tahun 2020, pasangan ini selain dapat dukungan sejumlah partai besar, mereka juga didukung dari Partai yang baru saja berdiri yaitu Partai Era Masyarakat Sejahtera (Emas).

Ketua Umum Partai Emas Hasnaeni, mengatakan kami dari Partai Era Masyarakat Sejahtera (Emas) akan mendukung pemuh pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran-Edy Pratowo untuk maju kembali di Pilkada 2020. "Sebab, pasangan ini dinilai sejalan dengan visi-misi Partai Emas," kata Hasnaeni, Minggu (6/9) malam, saat ditemui di Kantor KPU Kalteng.

Walaupun tergolong partai baru, Partai Emas akan memberikan dukungan penuh kepada Sugianto Sabran sebagai calon gubernur Kalimantan Tengah, sebab semasa kepemimpinannya dinilai mampu membangun dan memajukan Provinsi Kalteng.

"Partai Emas sendiri, memiliki tujuh cita-cita. Antara lain memberikan jaminan masa depan ke masyarakat, jaminan kesehatan, jaminan pendidikan, dan jaminan lapangan kerja. Lalu jaminan hari tua, jaminan rumah tinggal dan jaminan santunan kematian," ujarnya.
Ini sangat sesuai dengan Visi dan Misi Partai Emas di Kepemimpinan Sugianto Sabran dan terbukti membawa dampak positif bagi masyarakat di Kalimantan Tengah. Guna menyatakan dukungan partai politiknya, dirinya rela terbang dari Jakarta ke Kalimantan Tengah.

"Diketahui sebelumnya, Pasangan Sugianto Sabran-Edy Pratowo telah menerima dukungan dari Partai Utama PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Gerindra, PPP, PKB dan PAN untuk maju di Pilgub Kalteng dan kini bertambah dukungan tersebut dari Partai Era Masyarakat Sejahtera (Emas)," ungkap Hasnaeni.(bh/mos)


 
Berita Terkait Pilkada
 
Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
 
Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
 
Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
 
Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
 
Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]