Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
KPU
Data Pemilih Terkumpul Sudah 96 Persen
Tuesday 03 Sep 2013 22:31:21

Ilustrasi, Ketua KPU Husni Kamil Manik.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
Tahapan pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 saat ini memasuki tahap penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Data pemilih yang sudah masuk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari seluruh wilayah Indonesia berdasarkan nama (by name) sudah mencapai 96 Persen.

“KPU saat ini sedang menyusun Daftar Pemilih Tetap, dimana sebelumnya sudah melampaui proses perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Kami (KPU-red) sudah mengumpulkan data pemilih by name, saat ini data yang sudah terkumpul sudah 96 persen, mulai dari ujung barat Indonesia Pulau We sampai ujung timur di Marauke,” papar Ketua KPU Husni Kamil Manik.

Hal tersebut diungkapkan Husnik saat menjadi narasumber pada Apel Kasatwil Polri yang dihadiri oleh seluruh Kapolda dan Kapolres seluruh wilayah Indonesia sebagai bagian dari pembekalan pengetahuan dan keterampilan menangani permasalahan pemilu, di Auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Selasa (3/9).

Husni juga mengeluhkan susahnya mengumpulkan data pemilih berdasarkan by name dikarenakan fasilitas dan sarana penunjang sangat terbatas.

“Di ujung timur Indonesia, Papua Barat, misalnya, dari 11 kabupaten/kota, ada tujuh yang prasarananya tidak mendukung pengiriman dan pengolahan data ke Jakarta (KPU-red), karena di sana fasilitasnya sangat minim, listrik masih sangat terbatas,” beber Husni.

“Ini menyebabkan data yang di Papua Barat terlambat datang sampai hari ini,” lanjutnya.

Selain itu, dalam menyusun daftar pemilih, KPU dihadapkan pada problem soal akurasi data, terutama kegandaan berdasarkan data yang dihimpun. Terdapat 1,8 juta data ganda yang terduplikasi. Melalui sistem aplikasi sistem informasi pendaftaran pemilih, KPU sudah menyortir data dan me-review serta dikrimkan lagi ke daerah untuk dilakukan koreksi atas data ganda tersebut.

“Data ganda bisa terjadi karena masyarakat yang terdaftar tidak hanya dalam satu tempat. Misalkan saya dari Sumatera Barat, dulu tinggal di Kota Padang, sekarang di Jakarta. di Kota Padang saya terdaftar, di Jakarta saya juga terdaftar,” ujar Husni mencontohkan, seperti yang dikutip pada website kpu.go.id.

Sementara, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Sutarman mengatakan, ada tiga hal yang menjadi perhatian dalam mengawal dan mengamankan proses pemilu. Pertama, Polri harus mengawal proses demokrasi berjalan dengan baik.

“Tidak ada kecurangan, tidak ada yang menggunakan politik uang dan sebagainya,” tuturnya.

Kedua, Polri harus mengawal pemilihan pemimpin, baik yang mewakili di DPR maupun pemimpin negara, Presiden dan Wakil Presiden yang berkualitas. Ketiga, netral.

“Tidak boleh memihak kepada siapa pun dan dalam bentuk apa pun. Sehingga pure apa yang kita lakukan adalah untuk mengawal dan mengamankan proses demokrasi ini dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.

Selain dua narasumber di atas, hadir pula Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Mahfud Manan dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daniel Zuchron. (ook/red/kpu/bhc/sya)


 
Berita Terkait KPU
 
Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]