Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
AS
Dapat Jutaan Dollar Setelah Dipenjara
Wednesday 31 Jul 2013 12:12:31

Daniel Chong mengatakan kejadian yang menimpanya sangat mengerikan.(Foto: Ist)
AS, Berita HUKUM - Seorang pelajar di San Diego, AS menerima kompensasi US$4 juta atau sekitar Rp 41,2 miliar dari pemerintah AS setelah dia telantarkan selama empat hari di penjara.

Pelajar bernama Daniel Chong itu mengaku terpaksa meminum air kencingnya sendiri untuk bisa bertahan hidup dan mengalami halusinasi.

Sebelumnya dia ditahan setelah operasi pemberantasan narkoba pada 2012 lalu, namun sempat diberitahu dia tidak akan dituntut.

Dia kemudian ditempatkan disebuah sel namun setelah itu dia dibiarkan begitu saja selama empat hari dan tidak ada petugas yang mendatanginya.

Setelah Chong berhasil di selamatkan, dia sempat menghabiskan lima hari di rumah sakit dan menjalani pemulihan dari dehidrasi, gangguan ginjal, kram dan gangguan saluran pencernaan.

Departemen Kehakiman mengatakan mereka sedang menyelediki kejadian ini.

Tidak disengaja

Chong juga kehilangan berat badan hingga 7 kg.

Dia mengatakan dia berpikir bahwa dia dilupakan karena kesalahan.

"Ini terdengar seperti sebuah kecelakaan, sangat-sangat buruk dan merupakan sebuah kejadian yang mengerikan."

Menurut keterangannya sel penjara yang ditempati tidak memiliki jendela dan dia tidak mendapatkan makanan dan makanan selama terkurung di sana.

Pengacaranya mengatakan akibat dari insiden menyedihkan ini, badan penegakan hukum dalam kasus obat bius, DEA belakangan mengenalkan kebijakan baru dalam proses penahanan tersangka, salah satunya adalah penahanan harus disertai dengan pemeriksaan petugas ke sel tahanan setiap hari.

Selain itu mereka juga memasang kamera pengawas di dalam sel.(bbc/bhc/rby)


 
Berita Terkait AS
 
• Merril Lynch Bayar Ganti Rugi Gugatan Rasial Rp 1,7 Triliun
 
• AS Marah Terhadap Rusia Soal Snowden
 
• Bradley Manning Diputus Bersalah Lakukan Spionase
 
• Dapat Jutaan Dollar Setelah Dipenjara
 
• Bradley Manning Tunggu Vonis
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]