Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
APBN
Dana Subsidi Bisa Dialihkan Untuk Infrastrukstur
Monday 03 Sep 2012 12:22:16

Menteri ESDM, Jero Wacik (Foto: BeritaHUKUM.com/biz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tingginya alokasi dana APBN untuk subsidi BBM dan listrik seharusnya bisa dialihkan untuk pembangunan infrastruktur. Hal itu diungkapkan Menteri ESDM Jero Wacik pada sosialisasi pelarangan penggunaan BBM bersubsidi di sektor pertambangan dan perkebunan, di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (30/8).

"Subsidi BBM dan listrik dalam APBN sudah mencapai angka sekitar Rp 300 triliun, subsidi itu terlalu besar dibanding APBN kita sekarang yang mencapai Rp 1300 triliun, eman - eman", ujar Jero Wacik.

Menteri ESDM menegaskan bahwa kita harus berhitung cermat tentang APBN, karena saat ini negara kita belum termasuk negara kaya, tetapi negara kita juga bukan negara miskin.

"Negara masih harus melakukan efisiensi dalam hidup. Harus efisien, harus dipikir betul apa perlu keluar dan apa yang tidak", tegasnya.

Jero Wacik menuturkan, dengan APBN kita sekarang yang mencapai 1300 triliun dan pada tahun 2013 nanti akan mencapai 1600 tiliun, Indonesia sudah lagi bukan termasuk negara miskin, tetapi menjadi salah satu Emerging Countries. "Itulah kenapa kita masuk dalam negara G20", lanjutnya.

Menurut Jero Wacik, apabila tidak waspada, maka subsidi energi sebesar Rp 300 triliun sebentar lagi dapat menembus angka Rp 400 triliun. "Maka, kesempatan kita membangun infrastruktur menjadi semakin berkurang", katanya.

Padahal, ungkap Jero Wacik, dana subsidi tersebut seharusnya bisa dialihkan untuk membangun jalan, membangun infrastuktur listrik, memperbaiki sekolah, membangun Puskesmas, dan sebagainya. "Bila habis untuk subsidi eman - eman, itulah mengapa subsidi harus dikurangi. Karena uangnya terbatas maka harus dihemat", pungkas Menteri ESDM.(esd/bhc/opn)


 
Berita Terkait APBN
 
Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun
 
Anis Byarwati Apresiasi Program Quick Win Prabowo: Potensi Kebocoran Anggaran Harus Diminimalisasi
 
APBN Defisit Akibat Pembayaran Subsidi Energi, Sugeng Suparwoto: Konsekuensi Pemerintah
 
BPK dan KPK Perlu Awasi Penyerapan Anggaran Rp1.200 Triliun Kurun Waktu Dua Bulan
 
Temuan Selisih Anggaran PEN dalam APBN 2020 Sangat Memprihatinkan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]