Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Haji
Dana Haji Dialihkan Untuk Perkuat Rupiah, Rizal Ramli: Pemerintah Kehabisan Ide, Payah Deh...
2020-06-02 20:59:00

Ilustrasi. Rizal Ramli.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah telah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah ibadah haji tahun 2020. Salah satu pertimbangannya lantaran hingga saat ini pemerintah Arab Saudi tak kunjung membuka akses masuk jamaah dari seluruh dunia.

Berkenaan dengan keputusan yang diumumkan Menteri Agama, Fachrul Razi ini, nasib dana dana simpanan penyelenggaraan haji pun menjadi pertanyaan.

Di daerah seperti Kota Bandung, Humas Kementerian Agama Kota Bandung, Agus Saparudin mengatakan uang calon jamaah haji tidak akan dikembalikan dan akan disimpan untuk biaya berangkat haji tahun depan.

Namun demikian, pernyataan berbeda diungkapkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Disebutkan, dana simpanan yang mencapai 600 juta dolar AS atau setara Rp 8,7 triliun (kurs Rp14.500 per dolar AS) akan dimanfaatkan membantu Bank Indonesia dalam penguatan kurs rupiah.

Tak pelak, rencana ini kemudian mendapat respons publik. Seperti yang diutarakan ekonom senior, Rizal Ramli. Menurutnya, keputusan untuk mengalihkan dana simpanan tersebut menjadi wujud pemerintah kehabisan akal dalam mengatasi lemahnya kurs rupiah.

"Bener-bener sudah kehabisan ide, dana haji dipakai untuk penggunaan berisiko support rupiah. Payah deh," demikian kata Rizal Ramli di akun Twitternya @RamliRizal, Selasa (2/6).

Akun twiiter Rizal juga ikut me'Retweeted cuitan Iwan Sumule sebagai Ketua Majelis Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) @KetuaMajelis yang menulis : "Sudah dipakai buat infrastruktur, skrg mau dipakai lagi utk stabilkan dolar.
Mau pakai dana haji, pasti krn devisa menipis.

Doyan impor dan minim ekspor buat devisa kurang. Produksi tak ada, tapi berharap ekonomi tumbuh dan meroket.

Untung umat penyabar."(dt/RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait Haji
 
Kasus Kuota Haji IKA PMII UI Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
 
DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
 
Abdul Wachid: Pansus Haji untuk Perbaikan, Bukan Politisasi
 
Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah
 
Kesiapan Asrama Haji Banten untuk Jadi Embarkasi 2024 Perlu Dukungan Banyak Pihak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]