Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemilukada
Dalil Pemohon Tidak Terbukti, MK Tolak PHPU Lombok Timur
Saturday 15 Jun 2013 09:45:38

Kuasa Hukum Pemohon dengan ekspresi tercenung usai mendengarkan pengucapan putusan perkara perselisihan hasil Pemilukada Lombok Timur di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Bukti tulisan dan keterangan para saksi yang diajukan Pemohon tidak membuktikan ada perintah pembukaan kotak suara oleh PPK kepada KPPS. Namun sebagai upaya Termohon untuk mengubah hasil penghitungan suara di tingkat TPS dengan tujuan untuk memenangkan Pihak Terkait. Juga tidak ada rangkaian bukti meyakinkan Mahkamah bahwa upaya pembukaan kotak suara untuk mengambil Formulir C1-KWK tersebut dilakukan Termohon secara terstruktur, sistematis, dan masif dengan tujuan untuk memenangkan Pihak Terkait.

Demikian pertimbangan dan pendapat Majelis Hakim Konstitusi sebelum memutuskan untuk menolak seluruh permohonan Pemohon PHPU Kabupaten Lombok Timur - Perkara No. 57/PHPU. D-XI/2013 – pada Kamis (13/6).

“Amar putusan menyatakan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” demikian dibacakan Ketua Pleno M. Akil Mochtar yang didampingi para hakim konstitusi lainnya.

Tidak Terbukti

Mengenai bukti tulisan dan keterangan Saksi Pemohon, menurut Mahkamah, tidak membuktikan ada perintah pembukaan kotak suara oleh PPK kepada KPPS. Namun sebagai upaya Termohon untuk mengubah hasil penghitungan suara di tingkat TPS dengan tujuan untuk memenangkan Pihak Terkait. Juga tidak ada rangkaian bukti meyakinkan Mahkamah bahwa upaya pembukaan kotak suara untuk mengambil Formulir C1-KWK tersebut dilakukan oleh Termohon secara terstruktur, sistematis, dan masif dengan tujuan untuk memenangkan Pihak Terkait.

Selain itu, Mahkamah tidak menemukan adanya rangkaian fakta bahwa pembukaan kotak suara yang dilakukan KPPS tersebut juga disertai dengan adanya upaya melakukan perubahan data Formulir C1-KWK. Oleh karena itu, dalil tersebut tidak terbukti menurut hukum.

Selanjutnya, Mahkamah menanggapi dalil Pemohon mengenai adanya intimidasi terhadap para saksi Pemohon yang dilakukan oleh anggota PPS dan PPK pada saat pelaksanaan rekapitulasi di tingkat desa dan kecamatan. Terhadap dalil tersebut, Termohon membantahnya, menyatakan dalil tersebut hanya bersifat mengada-ada, serta tidak berkaitan dengan masalah perhitungan suara.

Setelah mencermati dan mempertimbangkan dengan saksama fakta hukum sebagaimana diuraikan di atas, menurut Mahkamah, bukti surat dan keterangan saksi Pemohon tidak meyakinkan tentang adanya upaya intimidasi oleh jajaran Termohon terhadap saksi Pemohon dengan tujuan untuk memenangkan Pihak Terkait. Rangkaian fakta tersebut belum menggambarkan adanya intimidasi penyelenggara Pemilukada yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif. Oleh karena itu, Mahkamah beranggapan bahwa dalil permohonan Pemohon a quo tidak terbukti menurut hukum.

Berdasarkan bukti dan fakta hukum sebagaimana diuraikan di atas, menurut Mahkamah, dalil-dalil permohonan Pemohon tidak terbukti menurut hukum. Pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan Pemohon, kalaupun ada, tidak bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, yang secara signifikan memengaruhi peringkat hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon, namun hanya bersifat sporadis. Keseluruhan fakta tersebut tidak bisa membatalkan hasil Pemilukada, baik seluruhnya maupun sebagian karena tidak berpengaruh secara signifikan hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon.

Sebagaimana diketahui, Pemohon adalah Pasangan No. Urut 3 Sukirman Azmy dan M. Syamsul Luthfi. Pihak Termohon adalah KPU Kabupaten Lombok Timur. Sedangkan Pihak Terkait adalah Pasangan No. Urut 1 H.M. Ali Bin Dahlan dan H. Haerul Warisin.(nta/mk/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pemilukada
 
Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
 
Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
 
Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
 
Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
 
KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]