Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
KPU
Daftar Pemilih Tetap, Hari Ini Ditetapkan KPU
Monday 04 Nov 2013 13:00:28

Gedung Komisi Pemilihan Umum.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini akan menetapkan kembali rekapitulasi secara nasional, daftar pemilih tetap (DPT). Penetapan ini dilakukan bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan perwakilan partai politik (parpol). Sedangkan untuk perbaikan dan pembersihan daftar pemilih, KPU mengaku masih terkendala soal Nomor Induk Kependudukan (NIK), termasuk para narapidana penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Jadi seluruh lapas tidak ada NIK. Karena dalam pencatatan di lapas, tidak ada metode yang mencatat NIK. Sehingga kami kesulitan untuk lakukan pembersihan," ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas, Senin (4/11), di Jakarta.

Kendati demikian KPU masih akan melakukan koordinasi dengan pihak lapas untuk menyediakan data lengkap, terkait penghuni masing-masing lapas. Sigit mengaku, pihaknya belum bisa mencatat secara detail jumlah pemilih bermasalah di lapas. "Bahwa apa yang terjadi itu sedemikian adanya," ujarnya.

Perlu diketahui, bahwa hari ini adalah batas terkahir yang diberikan kepada KPU untuk melakukan pembersihan sejumlah pemilih bermasalah. Sebelumnya, Bawaslu menemukan 10 juta lebih pemilih bermasalah, sehingga Bawaslu bersama partai politik merekomendasikan penundaan waktu penetapan DPT kepada KPU, dimana penundaan ini telah disetujui sesuai kesepakatan bersama.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait KPU
 
Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]