Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
DPT
DPT Pilgub DKI Masih Bermasalah


Ilustrasi, Cagub DKI 2012 (Foto: detik)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Proses verifikasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta sejak 18-20 Mei di seluruh kelurahan di DKI Jakarta. Jika dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) tedapat 7.044.991 pemilih, setelah verifikasi DPT di kelurahan jumlahnya menyusut menjadi 7.033.000 pemilih. Jumlah itu kemungkinan masih akan menyusut lagi, karena pada 22-23 Mei DPT akan diverifikasi lagi di kecamatan, 24-25 Mei di tingkat kota, dan 26 Mei di tingkat provinsi.

Ketua Pokja Pencalonan KPU Provinsi DKI Jakarta, Jamaludin F Hasyim mengatakan, pengumuman DPT saat ini baru dilakukan di tingkat kelurahan. Agar masyarakat lebih paham dan membantu memonitor, nama-nama pemilih itu dipasang di setiap pos RW. Dengan begitu, diharapkan masyarakat yang belum tercantum namanya dapat melapor pada petugas panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan.

"Bahkan setiap rumah sudah kami pasangi stiker, sebagai tanda telah dilakukan pendataan. Kalau yang belum dipasangi stiker itu berarti belum didatangi. Petugas PPS atau PPK tidak mungkin memasang stiker tanpa melakukan pendataan, karena itu merupakan bentuk kebohongan publik dan bisa dipidana," ujar Jamaludin F Hasyim saat menjadi pembicara pada diskusi bertema Keterbukaan Informasi Publik pada Penyelenggaraan Pilgub DKI yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi DKI, Selasa (22/5).

Ia menyebutkan, pengumuman DPS hasil pemutahiran sengaja dilakukan 30 hari sebelum hari H pencoblosan, agar petugas dapat melakukan koreksi. Sebab data pemilih yang ada saat ini masih perlu dikoreksi atau dimutakhirkan lagi. Ia berharap pada 26 Mei sudah valid semua data di tingkat provinsi.

Menurutnya, saat ini data pemilih dalam Pilgub DKI, menggunakan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang berasal dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta. Namun data itu juga masih terus dilakukan pemutakhiran. Sedangkan, untuk penetapan DPT 45 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara, dimaksudkan untuk memberi waktu pencetakan kebutuhan logistik.

Data Pilgub tidak menggunakan data e-KTP karena di dalamnya juga turut terdata anggota TNI/Polri. Sehingga tidak mungkin data e-KTP digunakan untuk Pilgub. Begitu pun kasus masuknya Nomor Induk Nasional (NIK) dari daerah ke DKI Jakarta, menurutnya sangat mungkin terjadi. Dengan catatan, warga luar DKI itu sudah menjadi warga DKI. “NIK yang bersifat nasional, tidak mungkin diberikan dua kali pada satu orang. Penetapan DPT ini dihadiri oleh tim sukses dari enam calon, sekaligus menjadi saksi,” tambahnya. (bhc/rt/dbs)


 
Berita Terkait DPT
 
Kisruh DPT Pemilu 2014, Rakyat Dapat Menuntut KPU dan Kemendagri
 
Negarawan Lahir dari DPT yang Jujur
 
Proses Penyesuaian DPT KPU dan Kemendagri Berbeda
 
DPT Aceh Utara Sebanyak 391.859 Jiwa
 
Setiap Pilkada Angka DPT Selalu Membengkak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]