Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
APBN
DPRD Pertanyakan Alokasi Transfer Daerah
2017-05-25 07:10:31

Tampak suasana Sekretariat Jenderal DPR RI menerima DPRD Samarinda dan DPRD Kabupaten Lombok Barat di Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/5).(Foto: Kresno/rni)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretariat Jenderal DPR RI menerima DPRD Samarinda dan DPRD Kabupaten Lombok Barat di Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/5). Keduanya mempertanyakan alokasi transfer daerah dalam APBN yang dinilai semakin rendah.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Kajian Anggaran Asep Ahmad Syaifullah, mengatakan hal ini bisa saja terjadi karena dalam perspektif pemerintah daerah, kenaikan transfer pemerintah pusat harus lebih besar daripada kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Padahal, sambungnya, jika berbicara dalam perspektif nasional, APBN sangat bergantung pada kondisi APBN itu sendiri. "Artinya, apakah penerimaan negara yang terhimpun mampu mendukung terhadap peningkatan transfer daerah," ungkapnya.

Belum lagi, secara makro APBN sangat dipengaruhi situasi ekonomi global. Disamping itu, menurutnya, formulasi APBN banyak bersifat mandatory spending. Dimana banyak alokasi anggaran yang mau tidak mau diprioritaskan. Misalnya, dana pendidikan 20 persen, dan dana kesehatan sebesar 5 persen dari APBN.

"Ketika ini dipenuhi barulah pemerintah pusat bicara soal anggaran pemerintah pusat dan transfer daerah. Jadi, transfer daerah sangat dinamis, kalau penerimaan negara kurang bagus atau berkurang, otomatis transfer daerah yang sudah dibicarakan akan turun," urainya.

Selain itu, ia melanjutkan, komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) turut berpengaruh dalam penerimaan berbagi hasil. Jika, dana PNPB suatu daerah menurun, otomatis transfer daerah pun menjadi turun.

"Karena persoalannya begini, maka tata kelola APBD harus diperbaiki. Artinya, kalau kita bicara penganggaran harusnya ada skenario A dan B. Ketika anggarannya sudah ditentukan bahwa akan dapat transfer segini, daerah berlomba-lomba menyusun perencanaan kebutuhan. Padahal, belum tentu hasilnya segitu. Harusnya di daerah bisa mempersiapkan konsep multiplanning, action planning, dan cash planning," tutupnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Samarinda Helmi Abdullah mengeluhkan APBD Samarinda yang terjun bebas akibat pemotongan dana DAK bagi hasil. Selanjutnya, ia juga menyoroti program pemerintah yang membangun dari pinggiran. Menurutnya, kebijakan ini tidak banyak berimbas di Kalimantan Timur.

"Yang terasa di daerah Jawa, dan mungkin Papua karena berada di ujung. Kalau kita di tengah ini tidak ada pengaruh. Keluhan-keluhan yang sangat kami butuhkan tanggapan dari pemerintah pusat," terangnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Lombok Barat Sulhan Muchlis mempertanyakan pengalokasian Dana Alokasi Umum (DAU). Menurutnya, DAU di beberapa daerah hitung berdasarkan luasan laut, tidak hanya daratan. Sementara, hal ini tidak berlaku di daerah kepulauan lainnya, seperti di Provinsi NTB. "Mungkin DPR dan pemerintah juga harus memberikan mekanisme dan penganggaran yang sama dengan daerah lain," harapnya. (ann/sc/DPR/bh/sya)/


 
Berita Terkait APBN
 
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
 
Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun
 
Anis Byarwati Apresiasi Program Quick Win Prabowo: Potensi Kebocoran Anggaran Harus Diminimalisasi
 
APBN Defisit Akibat Pembayaran Subsidi Energi, Sugeng Suparwoto: Konsekuensi Pemerintah
 
BPK dan KPK Perlu Awasi Penyerapan Anggaran Rp1.200 Triliun Kurun Waktu Dua Bulan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]