Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 

DPR-Pemerintah Hanya Sepakati Pemberlakuan BJPS I
Wednesday 07 Sep 2011 19:57:05

Rapat kerja pemerintah dengan DPR dalam pembahasan BJPS (Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Setelah melalui perdebatan panjang, pemerintah dan Panitia Khusus (Pansus) RUU BPJS DPR akhirnya sepakat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) I tentang Kesehatan mulai diberlakukan pada Januari 2014.

Namun, pemerintah menolak pemberlakukan BPJS II tentang Pensiun dan Hari Tua dalam waktu yang sama. Bila dua BPJS diberlakukan, kemungkinan akan berlaku pada 2020. Penjelasan itu ditegaskan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam raker bersama Komisi IX di gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/9).

Mengenai subtansi pokok transformasi, lanjut Menkeu, jumlah dewan direksi hingga sanksi akan bisa tuntas sesuai jadwal. Dengan pengaturan transformasi merujuk kepada tujuh prinsip transformasi. Seperti tidak boleh ada PHK, hak normatif karyawan, peserta lama, program berhenti, pelanakan tidak berhenti hingga pengalihan aset BUMN pada BPJS yang dilakukan dengan prinsip kehati-hatian

"Hal ini berdasarkan hitungan pemerintah, karena seluruh perpres serta PP sudah siap untuk BPJS Kesehatan dan bisa jalan pada 2014. Sedangkan BPJS II, kemungkinan baru akan dapat dijalankan pada 2020," kata Agus.

Terkait penyelesaian tranrformasi 24 bulan, kata Agus, paling tidak diberlakukan mengenai kesehatan lebih dahulu. Hal ini sesuai harapan rakyat dan bisa jalan serta berfungsi seperti yang diinginkan.” Kita konsentrasi di kesehatan, karena selama 24 bulan itu pemerintah harus selesaikan seluruh proses," jelas mantan Dirut Bank Mandiri itu.

Hal itu termasuk konversi PT Askes dan program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) menjadi BPJS I, pembuatan PP dan PP penyertaan modal. "Nah, kita akan menyelesaikan BPJS II, setelah BPJS II selesai," tandasnya.(jpc/rob)


 
Berita Terkait
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]