Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Haji
DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
2025-01-07 05:24:17

Ilustrasi.Jamaah dari seluruh dunia saat melaksanakan ibadah haji di Makkah.(Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - DPR RI bersama pemerintah menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1446 hijriah atau 2025 sebesar Rp 89.410.258,79 yang artinya mengalami penurunan dibandingkan setahun sebelumnya

Kesepakatan demikian seperti tertuang saat Komisi VIII melaksanakan rapat kerja bersama Menag Nasaruddin Umar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/1).

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menjadi figur yang memimpin rapat dan sempat meminta persetujuan legislator soal BPIH 2025.

"Dapat kita terima keputusan Panja," kata Marwan bertanya dalam rapat yang dijawab diterima oleh legislator Komisi VIII.

Sebelum pengesahan BPIH, Ketua Panitia Kerja (Panja) Haji DPR Abdul Wachid lebih dahulu melaporkan hasil kerja pihaknya soal besaran BPIH 2025. Wahid menyebut pihaknya sepakat BPIH 2025 sebesar Rp 89.410.258,79 dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau ongkos yang dibebankan jemaah sebesar Rp 55.431.750.

"Biaya per jemaah haji atau Bipih dibayarkan langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah Rp 55.431.750," katanya dalam rapat. Sisa uang untuk melunasi BPIH nantinya diambil dari nilai manfaat di BPKH sebesar Rp 33.978.508,01.

Sementara itu, Nasaruddin mengaku bersyukur rapat untuk membahas biaya Haji 2025 bisa menekan biaya sehingga disepakati di angka Rp 89,4 juta.

Menurutnya, angka BPIH yang lebih murah dari tahun sebelumnya menjadi harapan Presiden RI Prabowo Subianto. "Sebetulnya ini adalah harapan Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto yang mengobsesikan agar calon jemaah haji itu diberikan kesempatan untuk melaksanakan ibadah haji dengan semurah mungkin jika itu dimungkinkan," kata Nasaruddin.

Biaya haji 2025 ini memang lebih murah dibandingkan pada 2024. Masing-masing BPIH dan Bipih tahun lalu mencapai Rp 93,4 juta serta Rp 56,04 juta.(ast/jpnn/msn/bh/sya)


 
Berita Terkait Haji
 
Kasus Kuota Haji IKA PMII UI Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
 
DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
 
Abdul Wachid: Pansus Haji untuk Perbaikan, Bukan Politisasi
 
Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah
 
Kesiapan Asrama Haji Banten untuk Jadi Embarkasi 2024 Perlu Dukungan Banyak Pihak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]