Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 

DPR Ucapkan Terima Kasih Untuk Capim tak Terpilih
Tuesday 06 Dec 2011 19:19:53

Suasana sidang paripurna DPR (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso akhirnya mengesahkan pemilihan pimpinan sekaligus ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015. Dalam kesempatan tersebut, pimpina rapat mengucapkan terima kasihnya kepada empat calon yang tidak terpilih sebagai menjadi pimpinan KPK.

"Dengan segala hormat, Aryanto Sutadi yang punya kemampuan khusus, Abdullah yang sangat unik, Handoyo yang punya keahlian akuntan, dan Yunus yang semua tahu prestasinya, tapi Komisi III menjatuhkan empat pilihannya. Kami ucapkan terima kasih kepada empat orang yang belum terpilih adalah orang-orang pilihan juga," kata di dalam sidang paripurna yang berlangsung di gedung rapat utama DPR RI, Jakarta, Selasa (6/12).

Sebelum sidang berlanjut, datang interupsi dari anggota Komisi III DPR asal Fraksi Partai Gerindra Martin Hutabarat yang menyatakan terima kasihnya kepada pimpinan KPK yang lama, khususnya kepada Busyro Muqoddas yang tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPK. Kepada Pak Busyro juga terima kasih, meski ucapan beliau sering ditujukan kepada DPR. Tapi saya yakin, itu teguran kepada kami di sini,” ujarnya.

Tak mau kalah dengan rekannya, anggota Komisi III DPR asal Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul juga mengucapkan rasa terima kasih kepada Busyro Muqoddas dan empat pimpinan lama KPK. Sedangkan kepada pimpinan baru KPK, ia mengucapkan selamat bekerja. “Meski kami yang memilih kalian, kalau kami ada kaitan dengan korupsi, silakan borgol kami," ujarnya.

Namun, dalam kesempatan ini, Ruhut sempat mempertanyakan ketidakhadiran Busyro dalam rapat paripurna itu. Ia pun langsung menyentil mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) itu. "Kenapa Pak Busyro tidak hadir? Padahal, waktu diminta kesediaan memimpin kembali, (ia) menyatakan siap. Tapi kenapa juga tidak hadir sekarang," ujar pengacara nyentrik ini.

Tapi Ruhut berharap, meski Busyro tak lagi menjadi Ketua KPK, diharapkan dapat bekerja sama dengan empat pemimpin lainnya. Hal ini demi kebaikan dalam menjalankan tugas dan wewnenag KPK. "Lima pimpinan KPK harus bekerja sama dengan baik. Kalau ada bukti hukum, jangan segan-segan memborgol kami," tegas dia.(mic/rob)


 
Berita Terkait
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]