Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
LPSK
DPR Siap Jadikan Revisi UU LPSK Sebagai Usul Inisiatif
Sunday 12 Aug 2012 12:52:21

Pembahasan Revisi Undang-undang nomor 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Foto: ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Berlarut-larutnya proses revisi Undang-undang nomor 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban mendapat perhatian Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso. Ia menekankan apabila pemerintah tidak dapat menyelesaikan draf revisi pada waktunya, DPR dalam posisi siap mengambil alih.

“Saya pahami beratnya tugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebagai pengemban amanat UU PSK sementara kewenangannya terbatas. Saya siap mendukung apabila revisi itu dilakukan lewat usul inisiatif DPR,” kata Priyo saat menerima Ketua LPSK Abdul Haris Samendawai di ruang kerjanya, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Ia menambahkan sesuai aturan perundang-undangan usulan pembahasan UU dapat dilakukan oleh pemerintah atau DPR. Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam yang bicara didampingi anggota Baleg Ahmad Yani menekankan usul inisiatif baru dapat ditetapkan apabila ada permintaan resmi dari Pimpinan LPSK.

Sementara itu Ahmad Yani menyayangkan lamanya pembahasan draf RUU di pemerintah. Kasus ini juga terjadi pada RUU KUHAP yang sudah belasan tahun mandeg tidak kunjung diusulkan ke DPR. “Ini persoalan sudah lama sebenarnya, banyak RUU terhambat karena ampres belum disampaikan. RUU KUHAP yang sangat dinantikan bangsa ini juga demikian. Kita di Baleg sudah siap mengambil langkah revolusioner menjadikannya usul inisiatif DPR”, tandasnya.

Ketua LPSK dalam penjelasannya memaparkan meningkatnya kasus pidana membuat semakin banyak saksi dan korban yang harus dilindungi. Sebagian adalah pelapor yang siap menjadi Justice Collaborator dan Whistle Blower mengungkap tindak pidana yang mereka ketahui. Untuk melakukan langkah perlindungan LPSK seharusnya mempunyai satuan pengamanan sendiri. Pilihannya saat ini adalah meminta bantuan petugas kepolisian.

“Petugas yang diperbantukan kepolisian itu berganti-ganti sehingga mempengaruhi efektifitas pengamanan yang terkadang bersifat rahasia. Kita belajar dari Amerika yang mempunyai US Marshall, mereka sebagian polisi atau petugas yang dilatih polisi tetapi bekerja penuh untuk LPSK-nya Amerika”, jelasnya.

Kewenangan lain yang perlu diperkuat lewat revisi adalah keputusan LPSK untuk melindungi saksi atau korban seharusnya wajib dilaksanakan oleh instansi terkait, namun pada prakteknya tidak demikian. Hal lain adalah status kesekjenan yang hanya setingkat pejabat eselon II. Konsekuensinya masalah anggaran dan kepegawaian tidak dapat dikelola sendiri, harus melalui Setneg. Pertanggungjawaban kinerja di DPR pun dilakukan pada 2 komisi, bidang administrasi ke Komisi II dan Komisi III terkait penegakan hukum.

“Memperhatikan tantangan pekerjaan kita harapkan revisi dapat tuntas tahun 2013. Apabila pembahasan draf di pemerintah masih mandeg kita akan serahkan ke DPR. Ini bukan persoalan enak tak enak, karena itukan perasaan. Tetapi ini persoalan proteksi saksi korban yang begitu banyak dan perlindungan tidak bisa optimal karena berbagai kendala tadi”, kata Haris, demikian sebagaimana seperti yang dirilis dpr.go.id pada beberapa hari lalu.(dpr/bhc/opn)


 
Berita Terkait LPSK
 
LPSK Sebut 3 Langkah Ini Perlu Ditempuh Pemerintah untuk Ungkap Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu
 
Ketua DPR: LPSK Tidak Boleh Bubar karena Minim Anggaran
 
LPSK Siap Lebih Responsif, Efektif dan Transparan
 
LPSK: PP Nomor 43 Tahun 2018 Merupakan Penyempurnaan PP No 71 Tahun 2000
 
DPR Kritik LPSK Tak Lindungi Kasus Viral
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]