Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
APBN
DPR Setujui Pertanggungjawaban APBN 2013
Friday 04 Jul 2014 00:29:21

Wakil Ketua DPR RI M. Sohibul Iman saat Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (3/7).(Foto: Iwan Armanias/parle/hr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Paripurna DPR menyetujui RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN 2013. Semua fraksi menyatakan setuju atas RUU ini yang pada 24 Juni lalu pernah disampaikan pemerintah di DPR. Catatan kritis disampaikan pula para juru bicara fraksi dalam agenda pandangan fraksi-fraksi terhadap RUU itu.

Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI M. Sohibul Iman, Kamis (3/7), hanya mendengarkan pandangan fraksi-fraksi di DPR. Hadir dalam rapat tersebut Menkeu Chatib Basri selaku wakil pemerintah. Atas pertanggungjawaban dan pelaksanaan APBN 2013 oleh pemerintah tersebut, BPK telah memberikan penilaian wajar dengan pengecualian (WDP).

Catatan kritis Fraksi Hanura misalnya yang dibacakan Murady Darmansjah, menyatakan, sistem pengendalian internal dan pengelolaan keuangan pemerintah pusat masih lemah sehingga berpotensi mendorong kerugian keuangan negara. Pemerintah diimbau melakukan perbaikan sistem pengendalian internal keuangan pemerintah melalui satu peningkatan sumber daya manusia dengan sistem terarah.

Sementara itu F-PAN mengapresiasi kerja pemerintah atas upaya mendapatkan predikat opini WDP. Laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2013 yang disampaikan beberapa waktu lalu, merupakan cerminan dari upaya pemerintah untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.

Pemerintah diharapkan tetap memiliki antisipasi yang baik dalam melakukan perencanaan yang tepat dan membuat kebijakan yang efektif terhadap perkembangan perekonomian global. Potensi terganggunya target pembangunan nasional yang telah ditetapkan dalam APBNP 2014 bisa saja terjadi.

F-PAN mendesak pemerintah agar memberi perhatian serius terhadap penyelesaian pengelolahan piutang bukan pajak, yatu tagihan overleading sebesar 7,18 triliun, penjualan migas sebesar 3,86 triliun, aset kredit BPPN sebesar 66,01 triliun, dan saldo dana belanja pensiun pada mitra bayar PT. Taspen sebesar 3002,06 milyar.(mh/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait APBN
 
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
 
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
 
Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun
 
Anis Byarwati Apresiasi Program Quick Win Prabowo: Potensi Kebocoran Anggaran Harus Diminimalisasi
 
APBN Defisit Akibat Pembayaran Subsidi Energi, Sugeng Suparwoto: Konsekuensi Pemerintah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]