Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
APBN
DPR Setujui APBN-P 2014, Anggaran Belanja Dipangkas Rp 43 Triliun
Thursday 19 Jun 2014 14:32:38

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) pada Rapat Paripurna yang berakhir Rabu (18/7) tengah malam.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah sempat mengalami penundaan sejak pagi hari, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) pada Rapat Paripurna yang berakhir Rabu (18/7) tengah malam, akhir menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2014.

Seluruh fraksi yang hadir dalam rapat paripurna DPR-RI itu menyetujui hasil pembahasan RAPBN-P yang dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) dan Pemerintah.

"Apakah RUU APBN-P yang tadi dibacakan sudah disetujui dan bisa disahkan menjadi Undang-Undang (UU)? “ tanya ucap Sohibul Imam, Wakil Ketua DPR-RI, yang memimpin rapat paripurna di Gedung DPR-RI, Jakarta, Rabu (18/6).

“Setuju,” jawab semua peserta sidang paripurna DPR-RI.

“Terima kasih, dengan demikian rangkaian perumusan telah selesai kita laksanakan," ucap Sohibul Imam, Wakil Ketua DPR-RI, saat menutup rapat paripurna itu.

Sohibul tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada pemerintah atas jerih payah dan kerja kerasnya. “Kita bersama bahu membahu menuntaskan APBN-P sebaik-baiknya," kata Sohibul Imam.
Anggaran Belanja Dipangkas Rp 43 Triliun

Sebelumnya Ketua Badan Anggaran DPR-RI Ahmadi Noor Supit menyampaikan, DPR dan pemerintah menyetujui adanya perubahan indikator ekonomi makro dalam APBN-P 2014. Yaitu, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,5 persen, laju inflasi sebesar 5,3 persen, nilai tukar Rupiah sebesar Rp11.600 per dollar AS, tingkat suku bunga SPN 3 bulan sebesar 6,0 persen.

Sedangkan asumsi harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar 105 dollar AS, lifting minyak 818 ribu barel per hari dan lifting gas 1.224 ribu barel setara minyak per hari.

Adapun penerimaan negara disepakati sebesar Rp 1.635,37 triliun yang terdiri atas pendapatan dalam negeri Rp 1.633,05 triliun dan penerimaan hibah sebesar Rp 2,32 triliun. Penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.246,10 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 386,94 triliun.

Belanja negara disepakati sebesar Rp 1.876,87 triliun, terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp 1.280,36 triliun dan transfer ke daerah Rp 596,50 triliun. Belanja modal sebesar Rp 151 triliun, belanja pegawai Rp 263 triliun, dan belanja barang Rp 153 triliun.

Rapat paripurna DPR itu juga mengesahkan defisit anggaran 2,4% terhadap produk domestik bruto (PDB) atau sebesar Rp 241,49 triliun. Angka ini lebih rendah dibanding Rancangan APBNP sebesar 2,5% dari PDB atau Rp 251,72 triliun. Sedangkan pemotongan anggaran menjadi Rp 43,25 triliun di APBNP atau lebih rendah 56% dari rencana semula sebesar dari Rp 100 triliun.

Adapun alokasi untuk belanja subsidi sendiri mencapai Rp 403,05 triliun. Khusus subsidi energi sebesar Rp 350,30 triliun, yang terdiri atas subsidi bahan bakar minyak (BBM), liquefied petroleum gas (LPG), dan bahan bakar nabati (BBN) sebesar Rp 246,49 triliun serta subsidi listrik Rp 103,81 triliun. Sedangkan subsidi non-energi mencapai Rp 52,7 triliun.

Sementara pengurangan tambahan pembiayaan anggaran Rp10 triliun dari yang diusulkan dalam RAPBN-P 2014, menjadi sebesar Rp241,5 triliun dalam APBN-P 2014.(ES/setkab/bhc/sya)


 
Berita Terkait APBN
 
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
 
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
 
Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun
 
Anis Byarwati Apresiasi Program Quick Win Prabowo: Potensi Kebocoran Anggaran Harus Diminimalisasi
 
APBN Defisit Akibat Pembayaran Subsidi Energi, Sugeng Suparwoto: Konsekuensi Pemerintah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]