Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
APBN
DPR Segera Evaluasi Pelaksanaan APBN 2012
Tuesday 20 Nov 2012 09:49:56

Ketua DPR RI, Marzuki Alie saat membacakan pidato pembukaan Masa Sidang II Tahun Sidang 2012-2013, di Gedung Nusantara II DPR, Senin, (19/11).(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - DPR akan segera memfokuskan evaluasi pelaksanaan APBN 2012, serta mengamati dan megawasi berbagai hal dalam kaitannya pembangunan ekonomi atas dasar APBN 2013 yang telah disetujui bersama.

Disisi lain, lanjut Ketua DPR Marzuki Alie, Dewan telah meminta kepada Pemerintah, agar benar-benar melakukan langkah konkret dalam mengamankan dan mengoptimalkan sasaran penerimaan perpajakan tahun 2013 dengan berbagai langkah yang telah diuraikan pada Pembahasan Tingkat I.

"Direktorat Jenderal Pajak harus bekerja lebih keras dalam mencapai realisasi penerimaan tersebut. Hal ini perlu, karena salah satu kelemahan dari penerimaan perpajakan adalah tingginya tunggakan pajak dari para wajib pajak," ujarnya saat membacakan pidato pembukaan Masa Sidang II Tahun Sidang 2012-2013, di Gedung Nusantara II DPR, Senin, (19/11).

Peringatan ini, lanjut Marzuki, perlu disampaikan guna mencegah tunggakan pajak yang semakin tinggi. Pemerintah seharusnya menggunakan instrumen hukum dalam UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Dalam UU tersebut, paparnya, sudah diatur upaya hukum yang diberikan kepada petugas pajak untuk melakukan, pertama penagihan seketika dan sekaligus, kedua, memberitahukan surat paksa, ketiga, mengusulkan pencegahan, keempat, melakukan penyitaan, kelima, melaksanakan penyanderaan dan, keenam, menjual barang yang telah disita.

"Melalui enam instrumen hukum inilah, diharapkan para penunggak pajak dapat membayar kewajiban perpajakannya kepada negara. Tidak perlu ada ketakutan bagi petugas pajak untuk menagih tunggakan pajak melalui instrumen hukum dalam UU No. 19 Tahun 1997, karena UU tersebut telah memberikan kepastian hukum bagi petugas pajak untuk menagih pajak kepada para penunggak pajak,"Papar Marzuki. Namun di sisi lain, lanjutnya, kita harus menyadari bahwa setiap penerimaan sektor pajak harus digunakan benar-benar bagi pembangunan dan kebutuhan masyarakat.

Dia menegaskan, semua pihak yang menggunakan anggaran negara yang berasal dari pungutan pajak, harus dapat mempertanggungjawabkan dan menggunakan anggaran tersebut sesuai prioritas bagi kepentingan publik, antara lain pembangunan infrastruktur dan pembiayaan berbagai subsidi dengan arah yang tepat sasaran.

"Dewan menghimbau agar semua pihak menjaga situasi ekonomi tetap kondusif, agar permasalahan tuntutan penyesuaian upah dan gejolak buruh yang mengganggu kegiatan industri dan investasi, dapat diminimalkan. Dewan juga meminta semua pihak perlu mengedepankan kepentingan bersama, oleh karena itu, permasalahan ini perlu dicarikan penyelesaian tanpa ada pihak yang merasa dirugikan," ujarnya.

Sebelumnya, Dewan dan Pemerintah telah menetapkan target penerimaan perpajakan pada APBN 2013 sebesar Rp. 1.193,6 triliun dengan tax ratio sekitar 12,87% terhadap PDB. Jumlah ini setara 79,1% dari total pendapatan negara di APBN 2013. Berdasarkan data tersebut, porsi penerimaan perpajakan di APBN 2013 ini lebih besar ketimbang APBN-P 2012.(dpr/bhc/opn)


 
Berita Terkait APBN
 
Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun
 
Anis Byarwati Apresiasi Program Quick Win Prabowo: Potensi Kebocoran Anggaran Harus Diminimalisasi
 
APBN Defisit Akibat Pembayaran Subsidi Energi, Sugeng Suparwoto: Konsekuensi Pemerintah
 
BPK dan KPK Perlu Awasi Penyerapan Anggaran Rp1.200 Triliun Kurun Waktu Dua Bulan
 
Temuan Selisih Anggaran PEN dalam APBN 2020 Sangat Memprihatinkan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]