Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
KUHAP
DPR Sarankan KPK Surati SBY Agar Tarik RUU KUHAP
Friday 22 Mar 2013 16:28:25

Achmad Dimyati Natakusumah, anggota Komisi III DPR.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Naskah RUU KUHAP dapat ditarik dari proses pembahasannya di DPR sebagaimana permintaan KPK. Ada prosedur yang harus KPK tempuh, yaitu bersurat secara resmi kepada DPR dan pemerintah.

“Itu bisa dilakukan jika KPK kirim surat resmi kepada DPR. Bisa KPK minta kepada presiden agar ditarik, karena ini diajukan oleh pemerintah,” kata Achmad Dimyati Natakusumah, anggota Komisi III DPR.

Kepada wartawan yang menemuinya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (22/3), dia menjelaskan pihaknya dapat mempertimbangkan keinginan KPK agar RUU KUHAP dipulangkan ke pemerintah. Maka selain bersurat ke DPR, sebaiknya KPK juga bersurat kepada pemerintah selaku inisiator RUU KUHP.

“KPK ini kan belum memberikan masukan secara tertulis ke DPR, baru ngomong di media massa. Sampaikan saja ke DPR,” sambungnya, seperti dikutip dari detik.com.

Seperti diberitakan sebelumnya, pimpinan KPK merasa keberatan terhadap muatan RUU KUHAP yang diajukan pemerintah ke DPR. Alasannya KPK tidak dilibatkan dalam penyusunan draft yang salah satu klausulnya ternyata adalah mengurangi kewenangan penyadapan terhadap terduga kasus dugaan korupsi.

“Ya tentu saja keberatan, kami tidak sekalipun diajak berdiskusi mengenai draft KUHAP itu. Kami berharap draft itu ditarik dulu,” kata Wakil Ketua BK, Busyro Muqoddas, saat berbincang hari ini.(dtk/bhc/rby)


 
Berita Terkait KUHAP
 
• Penetapan Tersangka, Penangkapan, dan Penahanan Harus Berdasar Minimum 2 Alat Bukti
 
• MK Tegaskan PK Tidak Halangi Pelaksanaan Putusan
 
• Ahli: Istilah dalam KUHAP Multitafsir dan Tidak Jelas
 
• Forum Dekan Dukung KPK Soal Revisi KUHAP/KUHP
 
• Kritik Rakyat Harus Didengar terkait Revisi RUU KUHP dan KUHAP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]