Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
APBN
DPR Sahkan RUU APBN 2012 Menjadi UU
Friday 28 Oct 2011 20:28:45

Ilustrasi rapat paripurna DPR (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Setelah sempat mandek, karena pimpinan Badan Anggaran (Banggar) ngambek dalam membahas RUU APBN 2012 akibat diperiksa KPK, akhirnya DPR mengesahkannya menjadi UU APBN 2012. Pengesahan ini diputuskan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Anis Matta yang berlangsung di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (28/10).

Pengesahan UU itu disahkan tanpa interupsi sama sekali. Sebelumnya, dalam pandangan umumnya, Ketua Banggar DPR Melchias Markus Mekeng mengatakan, Banggar telah menyepakati pertumbuhan ekonomi 6,7 persen, inflasi 5,3 persen, nilai tukar rupiah Rp 8.800,. Tingkat suku bunga SPN 3 bulan 6 persen dari asumsi 6,5 persen, harga minyak 90 US$/ barel dan lifting minyak 950 ribu/ barel.

Belanja negara ditetapkan sebesar Rp 1.435,406 triliun yang terdiri dari pemerintah pusat ditetapkan sebesar Rp 964,997 triliun dan dana transfer daerah sebesar Rp 470,409 miliar. “Dengan belanja ini maka disepakati besaran defisit tahun 2012 sebesar Rp 124,020 triliun atau 1,5% dari PDB,” terang Mekeng.

DPR pun menyepakati pendapatan negara dan hibah sebesar Rp 1,31 miliar dengan sejumlah catatan. “Terkait pendapatan negara dan hibah, Banggar memberikan catatan target penerimaaan PBB pada APBN 2012 sebesar Rp 35,64 miliar akan dikurangi sebesar Rp 5,9 miliar dalam APBN-P 2012 sebagai koreksi perhitungan target penerimaan PBB,” jelas Mekeng.

Namun, pemerintah harus melakukan review atas harga gas di dalam negeri agar mendekati harga keekonomian. Sementara, untuk menghindari potenstial loss dalam produksi minyak, pemerintah diminta untuk melakukan kontrol. “Pemerintah diminta untuk melakukan revisi atas UU Nomor 22/2011 tentang minyak dan Gas serta segera merevisi PP Nomor 45 Tahun 2003,” ujar Mekeng.

Terkait belanja pemerintah pusat, DPR menyetujui angka Rp 964,9 miliar yang terdiri dari belanja pegawai Rp 215,7 miliar, belanja barang Rp 142,2 miliar, belanja modal Rp 168,2 miliar, pembayaran bunga utang Rp 122,2 miliar dan subsidi energi Rp 168,5 miliar. Sedangkan dana transfer ke daerah senilai Rp 470,4 miliar.

Untuk subsidi listrik, DPR sepakat dengan angka Rp 44,9 miliar. Angka ini termasuk pembayaran kekurangan subsidi 2010 hasil audit BPK sebesar Rp 4.506,8 miliar. “Subdisi nonenergi Rp 40.290,34 miliar, belanja hibah Rp 1.796,8 miliar, bantuan sosial Rp 64.928,59 miliar dan belanja lain-lain Rp 28.504 miliar” jelas Mekeng.

Anggaran pendidikan, DPR menyepakati Rp 289.957,8 miliar atau sebesar 20,2 persen dari total belanja negara. Untuk transfer ke daerah 2012 Rp 470.409,5 miliar yang bersumber dari dana perimbangan Rp 399.985,6 miliar dan dana otonomi khusus dan penyesuian sebesar Rp 70.423,9 miliar, yang dialokasikan untuk Aceh Rp 5.476,3 miliar, Papua Rp 3.833,4 miliar serta Papua Barat Rp 1.642,9 miliar. Sementara untuk infrastruktur bagi Papua dan Papua Barat juga mendapat tambahan Rp 571,4 miliar dan Rp 428,6 miliar.(dbs/ind)


 
Berita Terkait APBN
 
• Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
 
• Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
 
• Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun
 
• Anis Byarwati Apresiasi Program Quick Win Prabowo: Potensi Kebocoran Anggaran Harus Diminimalisasi
 
• APBN Defisit Akibat Pembayaran Subsidi Energi, Sugeng Suparwoto: Konsekuensi Pemerintah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]