Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Agraria
DPR Rampungkan Konsep RUU Agraria Pengganti UU No. 5/1960
Tuesday 30 Apr 2013 14:34:20

Ketua Komisi II DPR-RI, Agun Gunanjar Sudarsa.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sesuai dengan Ketetapan MPR-RI Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)-RI telah merampungkan pembahasan konsep Randangan Undang-Undang Agraria yang diharapkan menjadi pengganti Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.

Ketua Komisi II DPR-RI Agun Gunanjar Sudarsa dalam Coffee Morning/Diskusi dengan tema “Potensi Konflik Penguasaan Lahan” mengatakan, konsep RUU Agraria itu telah diselesaikan oleh DPR-RI sekitar tiga minggu lalu, dan kini sudah dikirimkan kepada Presiden RI untuk mendapatkan Amanat Presiden (Ampres) agar bisa dibahas oleh pemerintah dan DPR.

“Kami harapkan dalam 2-3 minggu ini Ampres bisa segera turun, sehingga kita bisa segera membahas RUU tersebut,” kata Agun Gunanjar dalam diskusi yang diselenggarakan di Aula Gedung 3, Lantai I Sekretariat Negara, Senin (29/4) pagi.

Menurut Agun, sesuai dengan Ketetapan MPR Nomor 1 Tahun 2003, Tap MPR No. 9/2001 itu tidak termasuk yang ditinjau. Karena itu, TAP MPR yang mengamanatkan perubahan terhadap Undang-Undang Pokok Agraria harus dilaksanakan.

Namun, menurut Agun, sudah sekian lama pemerintah tidak juga menyerahkan konsep RUU Agraria sebagai pengganti UUPA No. 5/1960 untuk dibahas dengan DPR. Untuk itulah, DPR mengambil inisiatif sebagai pemrakarsa perubahan dengan menyelesaikan konsep RUU dimaksud, dan sudah diketok palu oleh DPR.

Harus Daftar Ulang

Dalam diskusi itu, Ketua Komisi II DPR-RI sedikit membuka bocoran mengenai isi konsep RUU Agraria yang disusun DPR-RI, di antaranya meminta kepada pemerintah agar dalam waktu 5 tahun mendaftarkan kembali kepemilikan lahan yang dikuasainya hingga sekarang.

“Dalam RUU Agraria itu mewajibkan kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota untuk mendaftarkan kembali kepemilikan lahan dan bangunan yang selama ini diklaim sebagai miliknya,” ungkap Agun.

Bahkan, lanjut Agun, pada pasal 101 konsep RUU itu ditegaskan seluruh Undang-Undang sektoral di bidang kehutanan, perkebunan, pertambangan, minyak, dan gas bumi dinyatakan tidak berlaku lagi seusai RUU itu disahkan menjadi Undang-Undang.

Menurut Ketua Komisi II DPR itu persoalan tumpang tindih penguasaan dan pemilikan lahan di tanah air sudah sangat akut. Ia pesimistis masalah tersebut bisa diselesaikan, baik melalui dibentuknya Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria dari masing-masing sektoral ‘penguasa’ lahan, maupun melalui pembuatan One Map (Satu Peta Dasar) sebagaimana yang diusulkan oleh Badan Informasi Geospasial. (BIG).

“Semua itu tidak akan menyelesaikan masalah karena datanya tidak ada. Demikian juga dengan usulan Kemendagri mengenai perbaikan NSPK, tidak akan menyelesaikan masalah,” ujar Agun.

Ia mengajak semua pihak kembali kepada Ketetapan MPR Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan SDA, dengan merubah UUPA No. 5/1960 sebagai basis data baru kepemilihan atau penguasaan lahan.(hms/es/skb/bhc/rby)


 
Berita Terkait Agraria
 
Kegiatan Utama PPRA, Fokus Percepat Reforma Agraria
 
Komisi IV Apresiasi Sekaligus Kritisi Program TORA Kementerian LHK
 
Presiden Harus Koreksi Penunjukan WWF dalam Agenda Reforma Agraria
 
Imam B. Prasodjo: Yang Benar Saja Program RAPS Diserahkan Ke Asing
 
MK Tolak Permohonan Uji UU Pokok Agraria
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]