Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 

DPR Perlihatkan Arogansinya Terhadap Amir-Denny
Wednesday 07 Dec 2011 20:52:21

Aziz Syamsuddin (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Arogansi DPR diperlihatkan kembali. Dalam rapat kerja dengan Menkumham Amir Syamsuddin dan Wamenkumham Denny Indrayana, Wakil Ketua Komisi III asal Fraksi Partai Golkar (FPG) Aziz Syamsuddin membentak-bentak kedua pimpinan Kemenkumham tersebut.

Tak hanya berhenti disini, Aziz Syamsuddin pun mengusir Denny Indrayana dari ruangan rapat kerja tersebut. Untuk menghindari lebih panas lagi, Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman langsung mengambil alih forus dan segera menskors rapat kerja tersebut.

Insiden yang memperlihatkan ‘superiornya DPR’ itu, bermula saat Aziz menyakana moratorium pemberian remisi dan pembebasab bersyarat yang hanya didasari surat edaran dari Dirjen Pemasyarakatan. Surat yang ditujukan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang dikeluarkan 31 Oktober 2011. Sementara Menkumham baru mengeluarkan SK pada 16 Nopember.

Dengan tenang, Amir Syamsuddin menjelaskan hal tersebut. Surat edaran Dirjen Pas belum didukung Keputusan Menteri. Tak puas dengan jawaban itu, Aziz kembali bertanya dengan nada tinggi. Amir yang sedikit tersinggung dnegan nada bicara Aziz itu pun meminta perhatian, agar jawabannya diperhatikan. Mendengar pernyataan ini, Aziz kontan beraksi. Dengan nada tinggi, Aziz membentak Amir.

Setelah Amir Syamsuddin dibentak-bentak, giliran Denny Indrayana juga mendapat perlakuan sama. Denny dibentak Aziz, hanya karena berbicara sambil berbisik dengan Amir untuk memberikan jawaban atas pertanyaan itu. Aziz sangat tersinggung dan kesal, karena pertanyaannya ini berkaitan dengan nasib kolega separtainya, yakni Paskah Suzetta yang urung bebas akibat moratorium.

"Hei! saudara Wamen jangan bisik-bisik! Saya tidak akan mengizinkan Anda berbicara disini! Kalau Anda tidak suka, silakan keluar! Saya mau minta penjelasan dari Menkumham bukan Anda. Anda sudah contempt of parliament!," kata Aziz denga mata memelototi kedua petinggi Kemenkumham tersebut.

Melihat suasana panas, anggota Komisi III DPR, Ruhut Sitompul mencoba mendinginkan suasana. Bahkan, hal ini disampaikannya dengan candaan. Aziz dimintanya untuk bersikap sabar. "Ketua… sabar ketua. Kita juga harus punya etika, sabar ketua," kata Ruhut yang ditimpali tawa anggota lain dalam komisi tersebut.

Di luar ruangan, Wamenkumham Denny Indrayana menyatakan sikap kementeriannya takkan goyah dengan ‘intimidasi’ dari seorang ketua serta anggota Komisi III DPR itu. Pihaknya tetap pada pendiriannya. Alasannya, tidak ada yang dilanggar atas SK moratorium remisi bagi koruptor dan teroris. Ketentuan ini takkan dicabutnya hingga kapan pun.

"Kalau merasa tak sesuai, sebaiknya digugat saja ke PTUN. Prosedurnya (moratorium remisi) sudah sesuai. Biarkan pengadilan yang menentukan, keliru atau tidak dalam menyelesaikan masalah. Menurut kami sudah sesuai. Perdebatan yang terjadi, hanya persoalan teknis saja," imbuhnya.(tnc/rob)


 
Berita Terkait
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]