Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
KLH
DPR Nilai Serapan Anggaran KLHK Sangat Rendah
2018-06-07 20:36:46

Ilustrasi. Gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta.(Foto: BH /sya)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VII DPR RI Tifatul Sembiring menyoroti serapan anggaran tahun 2018 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang masih sangat rendah. Hingga akhir Mei 2018, anggaran KLHK baru terserap sekitar sekitar 21,06 persen saja.

"Serapan anggaran masih sangat jauh dari harapan, sebaiknya di akhir Mei harus sudah mencapai angka 40 persen," kata Tifatul dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri LHK beserta jajaran, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (7/6).

KLHK harus mencari pokok masalah rendahnya serapan anggaran tahun 2018. "Kalau APBN tidak dibelanjakan, maka program kerja yang telah dirancang tahun-tahun sebelumnya bisa dipertanyakan masyarakat. Dampaknya dirasakan di tahun mendatang, yaitu terjadi pengurangan terhadap anggaran kementerian itu sendiri ," ujar politisi PKS ini.

Tifatul mengimbau agar KLHK mencari solusi untuk memaksimalkan agar serapan anggaran berjalan normal hingga akhir 2018. "Kalau sudah mendekati akhir tahun, ditakutkan nanti akan ada pemborosan secara mendadak. Seperti banyak staf melakukan perjalanan dinas ke luar kota dan lainnya," tegasnya.

Terkait akuntabilitas belanja negara, Tifatul menyarankan KLHK harus berhati-hati agar tidak terjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan aparat hukum lainnya yang kemudian dijadikan sumber masalah.

Adapun penambahan anggaran KLHK pada tahun 2019, Tifatul menyatakan setuju, asal peruntukan anggaran tersebut dijelaskan secara umum, termasuk skema-skema apa saja yang ingin dicapai dan juga persentase yang diharapkan sampai batas akhir penggunaan anggaran di 2019 kelak.(es/sf/DPR/bh/sya)



 
Berita Terkait KLH
 
Negara Rugi Rp362,6 Triliun, Slamet Desak KLHK Beberkan Perusahaan Pemegang Izin Konsensi
 
Legislator Imbau KLHK Tetapkan Program Konkret Kurangi Polusi Udara dan Sampah
 
Ingin Melapor ke Menteri LHK? Bisa via Medsos Saja
 
DPR Nilai Serapan Anggaran KLHK Sangat Rendah
 
Gubernur Aceh Diminta Tinjau Kembali Pergub Tentang Hukuman Cambuk di LP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]