Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 

DPR Jangan Recoki KPK
Friday 07 Oct 2011 17:41:21

DPR makin rajin mneyerang KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
*Sebaiknya DPR fokus menyelesaikan pembahasan RUU yang terbengkelai

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – DPR diminta tidak merecoki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya memberantas korupsi. Sebaiknya Dewan fokus pada tugas utamanya, yakni menjalankan fungsi legislasi. Banyak RUU yan terbengkelai yang hingga kini tidak juga diselesaikan sesuai yang ditargetkan.

"Jangan intervensi KPK, karena lembaga itu telah nemberi harapan buat bangsa di saat rakyat putus asa menjadikan negara ini bersih dari korupsi. Jika KPK dibubarkan, harapan rakyat akan hilang. Jadi, DPR lakukan saja tugas utamanya, yakni legislasi,” kata anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Mas Achmad Santosa di Jakarta, Jumat (7/10).

Jika KPK punya kelemahan, lanjut dia, sebaiknya jangan diintervensi. Apalagi sampai ingin dibubarkan. Sebaiknya, DPR memberikan masukan yang postif, agar KPK dapat optimal melakukan tugasnya memberantas korupsi. Bukan dengan merecoki atau mengintervensinya. “KPK memang perlu diperbaiki dan dikuatkan keberadaannya,” ujar pria yang akrab disapa Ota ini.

Namun, Ota harus mengakui, KPK memang bukan lembaga sempurna. KPK memang belum mampu memenuhi harapan masuarakat. Tapi hal ini bisa dimaklumi, karena kemampuannya yang terbatas, lemabaga itu tidak mampu mewujudkan seluruh harapan besar dari masyarakat.

“Tapi setidaknya, kinerja KPK lebih baik ketimbang kinerja kejaksaan dan kepolisian yang benar-benar belum diharapkan hingga kini. Jadi, tidak pantas DPR terlalu menyalahkan KPK,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai pernyataan politikus PKS Fachri Hamzah mengenai pembubaran KPK itu cukup bagus. Namun, pengertiannya tidak harus disetujui. "Memang tidak boleh ada lembaga superbody dalam demokrasi, tapi bukan berarti KPK harus dibubarkan,” jelasnya.

Menurut Mahfud, pernyataan tersebut layak menjadi bahan evaluasi dan otokritik bagi pihak internal KPK tersebut. Hal ini untuk bahan memperbaiki diri dan menggejot kinerjanya dalam memberantas korupsi. "Masukan berharga untuk bahan evaluasi internal KPK, agar lebih baik. Tapi bukan membubarkan KPK," imbuh dia.

Mengenai putusan Komite Etik KPK, ia menilai, keputusan bulat-lonjong itu sudah tepat. Publik harus ingat bahwa pembentukan komite itu, sejak awal memang untuk mencari suatu kesimpulan atas permasalahan yang menimpa internal KPK. "Kesimpulannya sudah disampaikan dan orang-orangnya kredibel. Itu hasil yang harus diterima, karena menurut saya itu sudah tepat,” tandasnya. (mic/irw)


 
Berita Terkait
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]