Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 

DPR Hanya Mampu Sahkan Tujuh RUU
Friday 22 Jul 2011 22:55:

BeritaHUKUM.com/riz
JAKARTA-Ketua DPR Marzuki Ali menyatakan Badan Legislasi (Baleg) telah menyelesaikan tujuh Rancangan Undang-undang (RUU) menjadi Undang-undang (UU). Salah satunya adalah RUU kumulatif terbuka, yaitu RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2010 tentang APBN TA 2011. Ada pula UU Sistem Resi Gudang, revisi atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dan UU tentang Penanganan Fakir Miskin.

Beberapa RUU yang telah memasuki pembicaraan tingkat I, memerlukan perpanjangan waktu sampai masa sidang berikutnya. Salah satunya adalah RUU tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). RUU ini adalah inisiatif DPR, yang sudah diperpanjang beberapa kali. Selanjutnya, sejak 16 Agustus lalu hingga berakhirnya masa sidang IV ini, telah diselesaikan 17 RUU dan tiga RUU kumulatif terbuka, berkaitan dengan APBN dan Pengesahan Konvensi.

“Pimpinan menyadari banyak kendala yang menjadi penyebab terhambatnya pembahasan berbagai RUU. Di antaranya ada beberapa substansi pokok pada beberapa RUU yang pembahasannya alot dan memakan waktu, karena sulitnya mencapai kesepakatan antara pemerintah dan DPR,” jelas Marzuki dalam rapat raripurna penutupan masa sidang ke-IV Tahun Sidang 2010-2011, di gedung DPR, Jakarta, Jumat (22/7)

Kendala lain dalam pembahasan RUU, lanjut dia, karena terbatasnya waktu untuk bidang legislasi, karena Komisi serta Baleg harus melakukan rapat dengar pendapat dan rapat dengat pendapat umum (RDP/RDPU) dan kunjungan kerja ke daerah. Sebagai perbandingan pada Juli 2010 lalu, DPR juga hanya mampu mengesahkan tujuh UU. Padahal, jumlah UU yang harus diselesaikan masih sekitar 70 RUU yang masih belum disahkan.

“Rincian dari 70 RUU tersebut, yakni 36 RUU inisiatif DPR dan sisanya insitatif pemerintah. Kami usahakan untuk segera menyelsaikan sesuai target yang direncanakan. Kami juga harus hati-hati, karena perlu memperhatikan keberadaan Mahkamah Konstitusi,” tandasnya.(spc/bmo)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]