Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 

DPR Didesak Bentuk Pansus Nazaruddingate
Friday 29 Jul 2011 14:33:

BeritaHUKUM.com/riz
JAKARTA-Kaum muda Demokrat mendesak DPR harus berinisiatif membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri pengakuan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) Muhammad Nazaruddin. Hal ini terkait dengan tudingan keterlibatan sejumlah petinggi partai tersebut dalam sejumlah proyek di kementerian. Pansus ini bertujuan untuk mengungkap kebenaran prasangka masyarakat selama ini.

“Sebaiknya DPR tanpa dorongan masyarakat pun sudah harus membentu Pansus Nazaruddingate. DPR punya wewenang itu, karena kasus ini berkaitan dengan APBN. Pansus ini juga bagi kebaikan DPR untuk mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap lembaga tersebut,” kata Direktur Eksekutif Komunitas Anak Muda (KAUM) Demokrat Sejati Herbert Sitorus di Jakarta, Jumat (28/7).

Dalam rilisnya, KAUM Demokrat Sejati juga mendesak Dewan Pembina untuk segera menonaktifkan Anas Urbaningrum sebagai ketua umum. Hal itu untuk memudahkan penyidikan dugaan korupsi yang dilakukannya. "Beberapa nama yang disebut-sebut mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Nazaruddin sebaiknya nonaktif dulu, termasuk Anas Urbaningrum," imbuh dia.

Herbert sangat berharap Partai Demokrat dapat melangkah cerdas dan berbudi pekerti luhur dengan menonaktifkan Anas Urbaningrum sebagai ketua umum Demokrat. "Langkah itu kami yakini memulihkan kepercayaan kalangan muda terhadap Partai Demokrat, karena ini menyangkut citra partai," tegasnya

Diungkapkan Herbert, langkah ini juga untuk memudahkan dan menghindarkan kesungkanan dari penyidik KPK, Kejagung, dan Polri yang sedang memeriksa sejumlah kasus berbau proyek pembangunan yang melibatkan pengurus DPP PD. Terutama mereka yang namanya disebutkan Nazzarudin, seperti Angelina Sondakh, Mirwan Amir dan Andi Alfian Mallarangeng.

“Dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, kami ingin nama-nama itu dinonaktifkan dan harus diperiksa. Pemeriksaan harus disampaikan secara transparan. Jika itu dilakukan, kami yakin pada 2014 nanti, Partai Demokrat dapat berjaya lagi," tandas Herbert.(mic/ans)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]