Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 

DPR Bidik Delapan Nama Calon Hakim Agung
Wednesday 28 Sep 2011 17:13:58

Ilustrasi uji kelayakan calon hakim agung (Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Meski hasil seleksi calon hakim agung akan diumumkan Kamis (29/9) besok, Komisi III DPR sudah memberikan gambaran para kandidat yang layak dipilih. Ada delapan nama yang dijagokan bakal lolos dari hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

“Dari keseluruhan penilaian beberapa calon hakim agung, ada yang layak menjadi hakim agung. Selain mereka menguasai hukum secara akademis, juga menguasai hukum acara pidana. Sebagian nama itu masuk nominasi dan akan dibicarakan fraksi-fraksi,” kata anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil di gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/9).

Menurut dia, calon hakim agung yang akan dipilih, pastinya juga memiliki integritas serta idealis dan realistis. Fraksi juga saat ini tengah membicarakan kuota dari enam orang calon hakim agung nanti. "Apakah empat hakim karir dan dua orang nonkarir atau bagaimana. Masalah ini yang sedang dibahas fraksi-fraksi,” jelas politisi PKS ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada delapan nama calon hakim agung yang tengah dibicarakan fraksi-fraksi dalam Komisi III DPR. Mereka antara lain, yakni Sunarto, Andi Samsun Nganroe, Rahmi Mulyati, Nurul Elmiyah, Made Rawa Aryawan, Husnaini, Harry Djatmiko, dan Gayus Lumbuun.

Ketika ditanya mengenai kriteria calon hakim agung yang akan dipilih FPKS DPR, Nasir menyatakan, lebih pertimbangan integritas yang akan menjadi pertimbangan utama. Hakim yang diharapkan itu, maksudnya hakim yang idealis tapi tetap realistis sehingga tidak kaku dalam membuat putusan hukum. “Nanti juga pasti akan tahu pilihan fraksi kami,” jelasnya.(dbs/rob)


 
Berita Terkait
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]