Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 

DPR Berharap Bambang dan Yunus Terpilih
Sunday 31 Jul 2011 01:02:23

BeritaHUKUM.com/riz
JAKARTA-Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy sangat berharap praktisi hukum Bambang Widjojanto dan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Hussein dapat terpilih sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015.

Menurut dia, kemampuan Bambang dan Yunus sudah dilihat dan memiliki kemampuan yang bagus untuk menduduki jabatan pimpinan KPK. Ia berharap keduanya bisa lolos ke tahap selanjutnya. "Pak Bambang dulu pernah kami fit and proper test, hasilnya bagus. Pak Yunus sebagau Ketua PPATK adalah mitra kerja Komoisi III DPR. Kami berharap dua orang itu masuk," tutur Ketua Fraksi PAN DPR kepada wartawan dalam acara diskusi di Jakarta, Sabtu (30/7).

Sedangkan 15 dari 17 nama yang lolos seleksi Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK, lanjut Tjatur, juga tak perlu diragukan. Meski demikian, masyarakat diminta untuk memantau track record pada kandidat. Tapi Tjatur enggan mengomentari gagalnya pimpinan KPK, seperti Chandra M Hamzah, Ade Raharja, dan Johan Budi SP ke tahap selanjutnya. "Itu kewenangan pansel,” ujar dia.

Sementara Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenal Arifin Mochtar mengatakan, sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi, publik menaruh harapan besar kepada KPK. Namun, dengan jumlah sumber daya manusia (SDM) yang terbatas, agaknya sulit bagi KPK untuk menuntaskan semua kasus korupsi. KPK pun lamban dalam menangani kasus korupsi, terutama yang melibatkan pejabat atau politikus.

“Jumlah pegawai KPK itu terbatas. Ada 55 ribu laporan kasus dengan jumlah pegawai 700 orang dan penyidik 70 orang. Tentu saja membuat KPK menuntaskannya dengan cepat dangatlah mustahil,” jelas dia meyakinkan wartawan.(bie/rob)


 
Berita Terkait
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]